Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

UMP Sumsel 2022 Tak Alami Kenaikkan

Dwi Apriani
16/11/2021 17:26
UMP Sumsel 2022 Tak Alami Kenaikkan
Ilustrasi(ANTARA)

DEWAN Pengupahan Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3,14 juta atau tidak mengalami kenaikkan dibandingkan UMP tahun 2021. Sumsel menjadi satu dari 4 provinsi yang tidak menaikkan UMP tahun depan.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel, Sumarjono Saragih mengatakan penghitungan besaran UMP 2022 sudah sesuai dengan formula, yakni PP No 36 tahun 2021 tentang pengupahan. "Apindo taat regulasi, di mana penghitungannya sudah sesuai formula, sehingga tidak ada kenaikan," katanya Selasa (16/11).

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumsel, Koimudin, mengatakan penyusunan UMP tahun ini berbeda lantaran menggunakan PP 36 tahun 2021. "Setelah ditetapkan akan diumumkan oleh Gubernur rencananya 19 November nanti," kata dia.

Ia menjelaskan, formula tersebut berbeda dengan penghitungan UMP tahun sebelumnya. Di mana terdapat batas atas dan batas bawah upah minimum.

PP tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam pasal 191 a, mengamanatkan upah minimum yang telah ada sebagai baseline bagi penyesuaian (adjusting) nilai upah minimum pada tahun-tahun berikutnya.

Meski pemerintah dan pengusaha sepakat untuk tidak menaikkan besaran UMP, namun unsur pekerja dalam Dewan Pengupahan menolak keputusan itu. Dalam rapat penghitungan UMP tahun 2022, serikat pekerja tidak menandantangani berita acara rapat Dewan Pengupahan Sumsel. Alasannya, upah minimum seharusnya berdasarkan atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Unsur pekerja juga menolak penggunaan formula PP 36 lantaran dinilai tidak mencerminkan kondisi buruh yang sebenarnya. Pasalnya, data yang didapat berdasarkan survey penduduk secara umum, bukan khusus untuk pekerja. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik