Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Alih Fungsi Lahan Perparah Kerusakan Lingkungan Di Kota Batu

Bagus Suryo
16/11/2021 17:48
Alih Fungsi Lahan Perparah Kerusakan Lingkungan Di Kota Batu
Dampak banjir bandang di Kota Batu, Jawa Timur beberapa waktu lalu.(MI/Bagus Suryo)

KERUSAKAN lingkungan di Kota Batu, Jawa Timur, semakin parah. Hal ini disebabkan alih fungsi lahan yang tak terkontrol lantaran ketidakmampuan masyarakat dalam mengelola lahan dan kawasan hutan.

"Daya dukung sumber daya alam dan lingkungan menurun seiring dengan meningkatnya laju pembangunan di Kota Batu," tegas Ketua Komunitas Manajemen Hutan Indonesia (Komhindo) Asihing Kustanti, Selasa (16/11).

Menurut Asihing, masyarakat yang dimaksud ialah masyarakat pengguna langsung, yakni petani, pengusaha perhotelan, perumahan, wisata dan lain sebagainya. Adapun masyarakat pengguna tidak langsung, yaitu pemerintah, akademisi, LSM, penegak hukum dan pembuat aturan. "(Mereka kebanyakan) belum memahami secara benar karakteristik sumber daya alam dan kelemahan dalam pelaksanaan aturan dan penegakan hukum," katanya.

Hal itu membuat kawasan budi daya dan perlindungan menjadi tidak seimbang. Terbukti, lahan miring minim tanaman kayu atau pepohonan.

Akibatnya kurang optimal sebagai daerah tangkapan air saat hujan deras  dalam waktu yang cukup lama. Daerah aliran sungai pun tidak dijumpai tanaman pepohonan sebagai penahan bantaran sungai sepanjang 50 meter kanan kiri sungai.

Dosen Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya ini berpendapat, Pemkot Batu sangat terlihat kurang memahami aspek perlindungan sumber daya alam di tengah masifnya budi daya pertanian sayuran yang notabene tidak ramah lingkungan. Kondisi diperparah secara kelembagaan sulit menata masyarakat sebagai pemilik atau pun penggarap lahan.

Berbagai alasan disampaikan oleh pemilik, penguasa, penggarap lahan berbayar itu untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Mereka tidak memikirkan dampak negatif yang akan melanda secara luas di wilayah Malang Raya.

Kenyataannya, selama 25 tahun pengelolaan telah terjadi perubahan kepemilikan lahan yang menunjukkan bahwa kepemilikan swasta atau privatisasi tanpa pengawasan pihak lain akan menghancurkan sumber daya alam itu sendiri. Termasuk mengancam kehidupan sekitarnya.

"Perubahan dari open akses kemudian milik pribadi, lanjutnya, telah menimbulkan kehancuran sumber daya apabila pengelola tidak memahami hakekat sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak," ujarnya.

Kepala BPBD Kota Batu Agung Sedayu mengatakan sudah melakukan reboisasi. "Kami sudah berupaya menanam satu pohon satu nama termasuk menanam 4.450 tanaman buah di Bumiaji. Masyarakat juga diedukasi melestarikan lingkungan," katanya.

Sedangkan Sekretaris Divisi Regional Perum Perhutani Jatim, Dandit Pudyantoro menyatakan reboisasi telah dilakukan di Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, seluas 96,56 hektare pada 2019. Namun, Dandit mengakui pada area daerah tangkapan air di hulu terdapat area pertanian di dalam kawasan hutan. "Luasnya mencapai 299,48 hektare atau 2,82% dari DTA dalam kawasan hutan wilayah Perhutani dan wilayah Tahura Raden Suryo," tuturnya. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya