Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Hakim PTUN Kupang yang menyidangkan gugatan terhadap Izin Usaha Pertambangan Produksi Batu Gamping di Lengko Lolok, Manggarai Timur yang diterbitkan oleh Gubernur NTT diminta untuk benar-benar memastikan keputusannya berpegang pada komitmen terhadap penyelamatan lingkungan hidup.
"Sidang gugatan ini memang sebentar lagi memasuki pembacaan putusan. Kalau tidak meleset tanggal 11 November ini. Tentu saja kami mewakili dua warga Lengko Lolok yang mengajukan gugatan lingkungan terkait pertambangan meminta majelis hakim agar memastikan betul bahwa putusan mereka harus berpegang teguh pada komitmen menyelamatkan lingkungan hidup," ungkap kuasa hukum warga Lengko Lolok, Valens Dulmin kepada wartawan, Selasa (9/11).
Dijelaskan Valens, gugatan Lingkungan dengan nomor Perkara Perkara No. 5/G/LH/2021/PTUN.KPG tersebut memuat argumentasi hukum yang membantu majelis hakim memutuskan dengan bijaksana sesuai dengan bukti-bukti yang diajukan. "Ada sekitar 15 fakta hukum yang sudah kami sampaikan ditambah bukti-bukti yang kami miliki bahwa kehadiran Perushaan tambang di wilayah Lengko Lolok jelas menjadi ancaman besar bagi keselamatan lingkungan hidup," jelas Valens.
Valens meyakini, atas dasar fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim yang memeriksa Perkara ini bisa membatalkan dua keputusan pemberian izin operasi tambang terhadap PT. Istindo Mitra Manggarai demi keselamatan lingkungan alam di Kabupaten Manggarai Timur khususnya dan Indonesia umumnya. "Kami yakin Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang yang memeriksa perkara ini dan telah memiliki kompetensi/sertifikat Lingkungan akan menjadi penentu bagi penegakan hukum demi terwujudnya keutuhan ciptaan, terwujudnya lingkungan hidup yang sehat dan nyaman tidak hanya untuk manusia tetapi juga untuk mahluk ciptaan Tuhan yang lainnya," pungkasnya. (OL-8)
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) mengawal proses pemulangan 13 korban dugaan TPPO asal Jabar yang ditemukan di Kabupaten Sikka.
Dalam perkara ini, penyidik Polres Belu menerapkan Pasal 473 ayat (4) KUHP sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
Sulianto Indria Putra, melalui komunitas TWS, menginisiasi bantuan finansial dan dukungan materi yang dirancang untuk bersifat jangka panjang, bahkan seumur hidup bagi para guru tersebut.
Polres Belu ungkap kronologi kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Atambua, NTT.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Barat akan mendampingi 12 warga Jabar dalam menghadapi kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Tommy mengatakan meningkatkan nilai HPE konsentrat tembaga juga dipengaruhi tingginya permintaan industri global terhadap tembaga.
Operasi pencarian penambang yang diduga terperangkap di bekas area galian tambang Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berlangsung dalam kondisi berisiko tinggi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved