Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MASYARAKAT diminta memilah sampah dari sekarang untuk mengurangi beban biaya pembuangan sampah ke tempat pembuangan akhir (TPA). Pasalnya, biaya angkut sampah dipastikan bakal membengkak pada 2023.
Itu seiring berakhirnya masa kontrak TPA Sarimukti. Pembuangan sampah akan dipindahkan ke TPA Regional Legoknangka di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung.
Diketahui, Pemprov Jabar tengah mempersiapkan Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legok Nangka yang diharapkan mulai beroperasi pada 2023. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Lilik Setyaningsih, mengungkapkan estimasi biaya pengangkutan sampah ke TPPAS Legok Nangka
diperkirakan mencapai Rp23 miliar per tahun dengan rata-rata 150 ton sampah per hari.
"Kemarin ada kesepakatan kalau minimal angkut sampah 200 ton sehari. Jadi kemungkinan kami mesti menyediakan anggaran lebih dari Rp23 miliar setahun," kata Lilik, Selasa (9/11).
Dia mengatakan, biaya pengeluaran pengangkutan sampah ke TPPAS Legok Nangka lebih besar daripada ke TPA Sarimukti yang mencapai Rp16 miliar per tahun. Biaya itu meliputi pembayaran Kompensasi Jasa Pelayanan (KJP) dan Kompensasi Dampak Negatif (KDN).
"Volume sampah yang dihasilkan masyarakat Cimahi mencapai 273 ton per hari. Kemungkinan ini akan terus naik hingga 300 ton dalam beberapa tahun ke depan seiring bertambahnya jumlah penduduk," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak masyarakat berperan mengurangi sampah yang dibuang ke TPA dengan pemilahan sampah sejak dari rumah. "Kami minta masyarakat berperan aktif mengurangi sampah sejak dari rumah. Sampah bisa berguna jika dikelola dengan benar," tuturnya.
Di samping mengajak memilah sampah, pemerintah telah menggulirkan program pengurangan sampah dengan metode pengolahan kompos, budi daya magot, dan permentasi dengan pengembangan skala kecil.
Baca juga: Testing Covid-19 Di Cianjur Rata-Rata 4 Ribu-5 Ribu Per Pekan
"Sudah ada 36 RW di wilayah Cimahi yang fokus membudidayakan magot. Dengan budi daya itu minimal bisa mengurangi volume sampah hingga 20%. Kalau dikembangkan lagi bisa berpotensi bisnis dan mengembangkan ekonomi masyarakat dengan membantu mengatasi masalah lingkungan," jelasnya. (OL-14)
PT Pertamina International Shipping menjaga ekosistem laut di Kepulauan Seribu dengan melakukan aksi transplantasi terumbu karang dan pembersihan sampah di area tersebut.
Aksi Kolaboratif ini diisi berbagai rangkaian acara, mulai bersih-bersih pantai, penanaman cemara laut, talkshow lingkungan, serta edukasi untuk masyarakat dan pelajar.
Enviu Zero Waste telah membangun sekitar 9 solusi dan startup, termasuk Alner, yang menyediakan sistem guna ulang untuk kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, dan detergen.
Masyarakat di sekitar wilayah jaringan diajak aktif peduli lingkungan melalui program tukar sampah dengan internet.
Pengoperasian excavator amphibi ini menjadi bagian dari strategi panjang penanganan revitalisasi sungai di Kota Banjarmasin.
Disampaikan Wako Hendri, Gemilang Sehati ini dibagi dalam beberapa tahap. Tahap I sudah terlaksana di sekolah-sekolah di Padang Panjang.
SAENGGOK Land fill atau tempat pembuangan sampah yang berlokasi di Distrik Gangseo, Korea Selatan bisa menjadi salah satu contoh bagaimana tempat pembuangan sampah diubah menjadi aestetik
Junkie’s, Mesin Pemilah Sampah Karya Siswa SMA Menginpirasi Peserta Charity Gala Wonderful Indonesia
"Target kami selama 100 hari ke depan, 840 RW yang belum punya bank sampah, belum membentuk bank sampah, wajib membentuk bank sampah tersebut,"
Gerakan ini mengajak perempuan di seluruh Indonesia untuk menjadi agen perubahan dalam pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup sadar sampah.
PEMERINTAH Kota Denpasar, Bali, akan memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemilahan Sampah Organik dan Anorganik. Perda ini akan berlaku efektif sejak 1 Oktober 2024.
Jika sampah tidak dipilah sesuai aturan, sampah tersebut tidak akan diangkut oleh petugas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved