Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menang Praperadilan, Garis Polisi di Rumah Kepala Suku Dilepas

Ignas Kunda
04/11/2021 21:06
Menang Praperadilan, Garis Polisi di Rumah Kepala Suku Dilepas
Aparat polres Nagekeo melepaskan garis polisi(MI/Ignas Kunda)

WARGA desa Totomala, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur Mikael Bawo (77) dan anaknya Yohanes Raja (40) akhirnya bisa keluar sel tahanan polisi di Nagekeo, NTT setelah  sidang praperadilannya  atas status tersangka yang diberikan oleh Polres Nagekeo dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Bajawa.

Rumahnya yang disebut Rumah Adat Oda Pudu yang menjadi simbol adat pemersatu suku dodo akhirnya dilepaskan lakban police line oleh pihak Polres Nagekeo, Kamis (4/11) setelah sebelumnya disita polisi bersama satu buah kartu ATM dan sertifikat deposito bank BNI.

Hakim pengadilan tinggi Bajawa Yosius Reinando Siagian, S.H, mengabulkan permohonan Mikael dan Yohanes sebagai pemohon  melalui surat putusan pengadilan nomor 2/Pid.Pra/2021/PN.

Yohanes mengaku, ia dan ayahnya Mikael, mengajukan permohonan karena adanya surat pernyataan bersama tanggal 12 November 2018, sebagai alat bukti untuk penetapan tersangka yang dinilainya palsu atau tidak sah kerena pihaknya merasa tidak pernah menandatangani pernyataan tersebut.

Selain itu mereka merasa penetapan tersangka oleh polisi sangat subyektif, prematur dan tidak profesional serta tidak berdasarkan hukum kerena tidak adanya minimal 2 alat bukti yang didukung barang bukti untuk membuktikan secara permulaan perbuatan pidana.

Baca juga: Banjir Bandang Di Kota Batu, 11 Orang Hilang Terseret Arus

"Surat pernyataan itu bagi kami palsu, kami tidak pernah menandatanganinya dan tidak pernah mengakui adanya surat pernyataan tersebut," ujar Yohanes Roja.

Sebelumnya, Yohanes Roja dan Mikael Bawo yang juga kepala suku itu harus ditahan pihak polres karena dilaporkan warga Desa Totomala,  Padu Yohanes, tahun 2020 lalu, dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang kompensasi pembangunan menara SUTT tahun 2018 milik PLN.

Penggelapan dan penipuan disangkakan kepada Mikael dan Yohanes diduga karena mereka berdua menggunakan uang tersebut untuk pembangunan rumah adat Oda Pudu.

Sejak 27 september 2021, dia bersama ayahanda tercintanya Mikael Bawo mulai ditahan diruang tahanan Mapolsek Aesesa, Polres Nagekeo.

Namun, hanya Yohanes Raja yang benar-benar berada di dalam sel tahanan polisi selama 56 hari sebelum diputuskan bebas oleh Pengadilan Negeri Bajawa. Sementara ayahnya, Mikael Bawo hanya sempat ditahan selama 16 hari di sel Mapolsek Aesesa kemudian ditangguhkan oleh Daniel Dando salah satu anak lelakinya.

Selain menetapkan keduanya menjadi tersangka dan ditahan, Polisi juga menyita aset rumah, kartu ATM yang berisikan uang Rp. 400 juta lebih, dan sertifikat deposito bank bernilai Rp. 350 juta.

Terhadap penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka tersebut, pihak keluarga melalui tiga orang kuasa hukumnya dari kantor advokat Maximus P. Rerha & Rekan, kemudian menempuh upaya hukum dengan melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bajawa terhadap pihak kepolisian.

Baca juga: Terus Kebut Vaksinasi, Cilacap Berusaha Masuk PPKM Level 1

Didalam persidangan, Pengadilan Negeri Bajawa melalui surat putusan pengadilan nomor 2/Pid.Pra/2021/PN Bjw, akhirnya mengabulkan seluruh gugatan Yohanes Roja dan ayahnya dengan memberikan delapan point putusan yakni,

Mengabulkan permohonan para pemohon praperadilan untuk sebagian;

Menyatakan penetapan tersangka terhadap para pemohon berdasarkan surat ketetapan penetapan tersangka nomor S.TAP.Asts/08/VIl/RES.1.11/2021/Reskrim tanggal 24 Agustus 2021, dalam perkara tindak pidana Penipuan dan Penggelapan secara bersama-sama sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP oleh termohon, adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP-SIDIK/29/IX/2020/RESKRIM tanggal 19 September 2020 dan Surat Perintah
Penyidikan Lanjutan Nomor: SPRIN-DIK/23/VIIl/Res. 1.11/2021/Reskrim tanggal 26 Agustus 2021 yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1-e KUHP adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan oleh termohon terhadap: 1 (satu) buah rumah adat ODA PUDU (rumah pemersatu) milik suku Dodo yang dikuasai oleh pemohon ; 1 (satu) buah Kartu ATM milik Pemohon ; 1 (satu) lembar Sertifikat Deposito Bank, milik Pemohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan seluruh perintah, keputusan dan penetapan yang dikeluarkan
lebih lanjut oleh termohon yang didasarkan atas Surat Perintah Penyidikan
Nomor: SP.SIDIK/29/IX/2020/RESKRIM tanggal 19 September 2020 dan Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor SPRIN-Surat DIK/23VIVRes.1.11/2021/Reskrim tanggal 26 Agustus 2021 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat:

Memerintahkan termohon untuk mengembalikan barang yang telah dilakukan penyitaan berupa: 1 (satu) buah rumah adat ODA PUDU (rumah pemersatu) milik suku Dodo yang dikuasai oleh Pemohon 1 (satu) buah Kartu ATM milik Pemohon ; 1 (satu) lembar Sertifikat Deposito Bank, milik Pemohon kepada Para Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil; Menolak permohonan para pemohon Praperadilan selain dan selebihnya.

Menurut Yohanes Roja, secara turun temurun atau rumah pokok dalam struktur adat sosial suku dodo dengan ritual khusus yang secara turun temurun melekat di struktur adat.

"Rumah adat itu adalah rumah pemersatu dibangun dengan menempatkan benda adat dan dilakukan oleh kami sebagai orang yang diwariskan dari leluhur suku dodo, ada ungkapan adat atau syair adatnya," pungkasnya.

Sedangkan pihak Polres Nagekeo melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifai mengatakan tindakan polisi dalam kasus ini sebenarnya sudah sesuai prosedur, namun pertimbangkan hakim lain, yang dirasa masih ada kekurangan alat bukti, sehingga penetapan tersangka dibatalkan.

"Tindakan kami terhadap prosedur maka kami akan melakukan penyelidikan ulang mengumpulkan minimal dua alat bukti. Sudah 3 alat bukti sebelumnya namun batal, namun nanti kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut dengan prosedur yang lebih baik dan profesional untuk kasus yang sama," ujarnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya