Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemkab Muba Keluarkan Surat Edaran, Upaya Tingkatkan Herd Immunity di Muba

Dwi Apriani
03/11/2021 16:30
Pemkab Muba Keluarkan Surat Edaran, Upaya Tingkatkan Herd Immunity di Muba
Plt Bupati Muba Beni Hernedi.(MI/Dwi Apriani)

UPAYA untuk terus meminimalisir penularan wabah Covid-19 serta mewujudkan herd immunity terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin. Hal ini juga tertuang dalam Edaran Bupati Musi Banyuasin Nomor 440/399 /KES/X/2021 Tentang Imbauan Pencegahan Penyebaran Corona Virus Melalui Vaksinasi Untuk Mewujudkan Herd Immunity di Tempat Umum Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin.

"Setiap masyarakat yang akan mengakses fasilitas umum diwajibkan untuk melaksanakan vaksin dosis satu dan atau dosis dua," tegas Plt Bupati Beni Hernedi, Rabu (3/11/2021).

Ia menjelaskan, kemudian diwajibkan pengelola tempat umum seperti pasar modern, perkantoran, kafe, hotel, acara seminar, pertemuan dan acara perlombaan olahraga agar seluruh pedagang, tamu, peserta atau pengunjung mengakses aplikasi peduli lindungi.

"Masyarakat, pengguna jasa angkutan umum yang akan melakukan perjalanan antar kota menggunakan transportasi umum wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi," imbuhnya.

Selain itu, setiap siswa yang berumur di atas 12 tahun wajib divaksin dosis satu dan atau dosis dua. Bahkan Pemkab Muba juga terus berkolaborasi dengan TNI-Polri untuk mempercepat tercapainya herd immunity di Kabupaten Musi Banyuasin.

"Saya harap semua seluruh warga Muba untuk ikut vaksinasi di fasilitas kesehatan dan gerai vaksinasi Covid-19 terdekat," jelasnya.

Sementara itu, Kadinkes Muba Azmi Dariusmansyah menyebutkan, total vaksinasi per 2 November 2021 di Muba mencapai 226.445 orang (50,23%), jumlah ini terdata dari sasaran vaksinasi 450.831 orang. "Vaksinasi akan terus dikebut dengan menyisir semua tempat di wilayah Muba," tandasnya. (DW/OL-10)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya