Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Kasus PCR Palsu, Dua WNA Dideportasi

Arnold
31/10/2021 13:35
Kasus PCR Palsu, Dua WNA Dideportasi
Dua WNA diserahkan untuk dideportasi.(MI/Arnold.)

KANTOR Imigrasi Kelas II TPI Singaraja melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian seorang warga
negara Rusia dan seorang warga negara Ukraina melalui Bandar Udara  Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Diketahui identitas yang bersangkutan adalah pertama, WNA asal Rusia berinisial DA, jenis kelamin laki-laki, kelahiran 4 Agustus 1979 dengan nomor paspor 754820618 dan berlaku sampai 03 Mei 2027. Kedua adalah WNA asal Ukraina berinisial OM, wanita kelahiran 26 Januari 1996, dengan nomor paspor FG527501 berlaku sampai 06 Juni 2027.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, kedua WNA tersebut telah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas IIB Karangasem selama 8 (delapan) bulan, atas pelanggaran pasal 268 ayat (2) KUHP jo.pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang secara bersama-sama dengan maksud menyesatkan penguasa umum memakai surat keterangan (Surat keterangan  dokter) yang dipalsukan seolah-olah surat itu benar. Pada Bulan Maret 2021 lalu, yang bersangkutan diamankan sesaat setelah turun dari kapal feri di Pelabuhan Padangbai Karangasem, Selasa (2/3/2021) sekitar pukul 09.00 Wita. 

Keduanya datang dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). Saat di pos terpadu, keduanya menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR SARS COV-2 yang diterbitkan Rumah Sakit Siloam Media Canggu Badung. "Saat memeriksa surat itu, petugas menemukan kejanggalan antara waktu penerbitan dengan nomor registrasi surat keterangan tersebut. Dan ternyata memang palsu," ujarnya, Minggu (31/10/2021). Petugas lalu menghubungi rumah sakit dan mendapat konfirmasi tidak pernah menerbitkan surat tersebut.

Pada Jumat, 29 Oktober 2021, pukul 07.00 WITA, dua WNA tersebut diserahterimakan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem ke  Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja. Telah dilakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan dilanjutkan dengan pendentensian di Ruang Detensi Imigrasi Singaraja, selama 1 (satu) hari, pada 29-30 oktober 2021 sebelum akhirnya dideportasi pada hari Sabtu tanggal 30 Oktober 2021 pukul 21.05 WIB, melalui Bandar Udara Internasional Soekarno - Hatta. Keduanya terbang dengan penerbangan Turkish Airlines nomor penerbangan TK57 dengan tujuan akhir Moskow, Rusia dan Kharkiv, Ukraina. 

Tindakan deportasi tersebut dilakukan dikarenakan mereka telah melakukan perbuatan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu juga, yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan pada masa pandemi Covid-19. "Diharapkan dengan adanya tindakan administratif keimigrasian ini dijadikan sebagai bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM Bali khususnya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ujarnya. (OL/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya