Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLRESTA Yogyakarta dan BKSDA Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 7 ekor kukang jawa dan tiga ekor buaya yang dilindungi berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Andhyka Donny Hendrawan pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi berawal dari kegiatan patroli cyber pada 15 Oktober 2021. "Kami menemukan salah satu akun di Facebook berinisial RD melakukan penjualan satwa dilindungi," katanya dalam konferensi pers di Kebun Binatang Gembira Loka, Jumat (22/10).
Setelah ditelusuri, pelaku ternyata berdomisili di Semarang. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta untuk melakukan penangkapan. Ia merinci satwa yang berhasil diamankan, yaitu 7 kukang jawa yang dijual Rp750 ribu per ekor, 1 binturong yang dijual Rp4 juta per ekor, 1 buaya muara dan 1 ekor buaya Irian yang dijual masing-masing seharga Rp1 juta.
"Pelaku sudah mulai berjualan sekitar tiga bulan untuk pangsa pasar dalam negeri. Dia mendapatkan satwa itu juga dari online," papar dia.
Pelaku melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pelaku diancam dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Untung Suripto menyampaikan, kepolisian di DIY sudah sering mengungkap perdagangan satwa dilindungi secara online. "Pedagangan lewat online sangat marak karena komunikasi sangat mudah dan bisa dari mana saja," papar dia.
Ia menyatakan, Kukang Jawa termasuk primata yang dilindungi. Satwa itu dicari karena untuk kesenangan dan ada juga yang memakainya untuk obat. "Dilihat dari fisik dan hasil pemeriksaan dokter hewan, Kukang Jawa direkomendasikan untuk dilepasliarkan langsung," kata dia.
Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka, Josephine Vanda menyampaikan, Gembira Loka tidak hanya objek wisata, tetapi juga sebagai tempat konservasi satwa sebelum dilepasliarkan. Gembira Loka juga menjadi tempat edukasi, penyelamatan, dan pengembangbiakan. (OL-15)
Di Kelompok Umur (KU) 12, SD Kanisius Duwet menjadi juara setelah menang atas MIS Al Islamiyah Grojogan.
Keberadaan Kopi Sleman pun diharapkan dapat semakin mendukung iklim pariwisata di kabupaten yang berada di kaki Gunung Merapi sisi Selatan.
DINAS Kesehatan Kota Yogyakarta menemukan satu kasus covid-19.
Sebanyak 351 penari terpilih dari Sabang sampai Merauke, kini memasuki masa karantina dan mengikuti latihan intensif untuk mempersiapkan pertunjukan Pagelaran Sabang Merauke.
GO Lucky Bike hanya tersedia untuk tamu Kotta GO Yogyakarta menjadikannya pengalaman eksklusif yang tak bisa Kottalites temukan di tempat lain.
Total ada 1.299 penggerobak sampah dan pasukan kuning DLH Kota Yogyakarta.
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved