Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polresta Yogyakarta Ungkap Perdagangan Online Satwa Dilindungi

Ardi Teristi
22/10/2021 18:58
Polresta Yogyakarta Ungkap Perdagangan Online Satwa Dilindungi
Kukang Jawa.(ANTARA)

POLRESTA Yogyakarta dan BKSDA Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 7 ekor kukang jawa dan tiga ekor buaya yang dilindungi berhasil diamankan.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Andhyka Donny Hendrawan pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi berawal dari kegiatan patroli cyber pada 15 Oktober 2021. "Kami menemukan salah satu akun di Facebook berinisial RD melakukan penjualan satwa dilindungi," katanya dalam konferensi pers di Kebun Binatang Gembira Loka, Jumat (22/10).

Setelah ditelusuri, pelaku ternyata berdomisili di Semarang. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta untuk melakukan penangkapan. Ia merinci satwa yang berhasil diamankan, yaitu 7 kukang jawa yang dijual Rp750 ribu per ekor, 1 binturong yang dijual Rp4 juta per ekor, 1 buaya muara dan 1 ekor buaya Irian yang dijual masing-masing seharga Rp1 juta.

"Pelaku sudah mulai berjualan sekitar tiga bulan untuk pangsa pasar dalam negeri. Dia mendapatkan satwa itu juga dari online," papar dia.

Pelaku melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pelaku diancam dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan  denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Untung Suripto menyampaikan, kepolisian di DIY sudah sering mengungkap perdagangan satwa dilindungi secara online. "Pedagangan lewat online sangat marak karena komunikasi sangat mudah dan bisa dari mana saja," papar dia.

Ia menyatakan, Kukang Jawa termasuk primata yang dilindungi. Satwa itu dicari karena untuk kesenangan dan ada juga yang memakainya untuk obat. "Dilihat dari fisik dan hasil pemeriksaan dokter hewan, Kukang Jawa direkomendasikan untuk dilepasliarkan langsung," kata dia.

Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka, Josephine Vanda menyampaikan, Gembira Loka tidak hanya objek wisata, tetapi juga sebagai tempat konservasi satwa sebelum dilepasliarkan. Gembira Loka juga menjadi tempat edukasi, penyelamatan, dan pengembangbiakan. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik