Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Yogyakarta dan BKSDA Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 7 ekor kukang jawa dan tiga ekor buaya yang dilindungi berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Andhyka Donny Hendrawan pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi berawal dari kegiatan patroli cyber pada 15 Oktober 2021. "Kami menemukan salah satu akun di Facebook berinisial RD melakukan penjualan satwa dilindungi," katanya dalam konferensi pers di Kebun Binatang Gembira Loka, Jumat (22/10).
Setelah ditelusuri, pelaku ternyata berdomisili di Semarang. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta untuk melakukan penangkapan. Ia merinci satwa yang berhasil diamankan, yaitu 7 kukang jawa yang dijual Rp750 ribu per ekor, 1 binturong yang dijual Rp4 juta per ekor, 1 buaya muara dan 1 ekor buaya Irian yang dijual masing-masing seharga Rp1 juta.
"Pelaku sudah mulai berjualan sekitar tiga bulan untuk pangsa pasar dalam negeri. Dia mendapatkan satwa itu juga dari online," papar dia.
Pelaku melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pelaku diancam dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Untung Suripto menyampaikan, kepolisian di DIY sudah sering mengungkap perdagangan satwa dilindungi secara online. "Pedagangan lewat online sangat marak karena komunikasi sangat mudah dan bisa dari mana saja," papar dia.
Ia menyatakan, Kukang Jawa termasuk primata yang dilindungi. Satwa itu dicari karena untuk kesenangan dan ada juga yang memakainya untuk obat. "Dilihat dari fisik dan hasil pemeriksaan dokter hewan, Kukang Jawa direkomendasikan untuk dilepasliarkan langsung," kata dia.
Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka, Josephine Vanda menyampaikan, Gembira Loka tidak hanya objek wisata, tetapi juga sebagai tempat konservasi satwa sebelum dilepasliarkan. Gembira Loka juga menjadi tempat edukasi, penyelamatan, dan pengembangbiakan. (OL-15)
Menyambut perayaan Tahun Baru Imlek 2026, INNSiDE by Melia Yogyakarta menghadirkan promo makan malam spesial bertajuk A Taste of Prosperity.
Tutup aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat di dalam kawasan
Genpro berkomitmen menciptakan ekosistem pengusaha yang tidak hanya naik kelas secara finansial.
AKSI menolak Pilkada tak langsung yang mana pemilihan lewat DPRD digelar oleh BEM Nusantara DIY di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
JUMLAH uang kartal yang keluar (outflow) dari Bank Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta kepada perbankan dan masyarakat, selama periode Desember 2025 tercatat sebesar Rp1,34 triliun
MENUTUP libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 bandara Adisutjipto Yogyakarta resmi mengakhiri Posko Pelayanan Angkutan Udara pada hari Senin (5/1).
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved