Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
POLRESTA Yogyakarta dan BKSDA Yogyakarta berhasil mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 7 ekor kukang jawa dan tiga ekor buaya yang dilindungi berhasil diamankan.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta Komisaris Andhyka Donny Hendrawan pengungkapan kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi berawal dari kegiatan patroli cyber pada 15 Oktober 2021. "Kami menemukan salah satu akun di Facebook berinisial RD melakukan penjualan satwa dilindungi," katanya dalam konferensi pers di Kebun Binatang Gembira Loka, Jumat (22/10).
Setelah ditelusuri, pelaku ternyata berdomisili di Semarang. Pihaknya lalu berkoordinasi dengan BKSDA Yogyakarta untuk melakukan penangkapan. Ia merinci satwa yang berhasil diamankan, yaitu 7 kukang jawa yang dijual Rp750 ribu per ekor, 1 binturong yang dijual Rp4 juta per ekor, 1 buaya muara dan 1 ekor buaya Irian yang dijual masing-masing seharga Rp1 juta.
"Pelaku sudah mulai berjualan sekitar tiga bulan untuk pangsa pasar dalam negeri. Dia mendapatkan satwa itu juga dari online," papar dia.
Pelaku melanggar ketentuan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP. Pelaku diancam dengan Ketentuan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kepala Seksi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Untung Suripto menyampaikan, kepolisian di DIY sudah sering mengungkap perdagangan satwa dilindungi secara online. "Pedagangan lewat online sangat marak karena komunikasi sangat mudah dan bisa dari mana saja," papar dia.
Ia menyatakan, Kukang Jawa termasuk primata yang dilindungi. Satwa itu dicari karena untuk kesenangan dan ada juga yang memakainya untuk obat. "Dilihat dari fisik dan hasil pemeriksaan dokter hewan, Kukang Jawa direkomendasikan untuk dilepasliarkan langsung," kata dia.
Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka, Josephine Vanda menyampaikan, Gembira Loka tidak hanya objek wisata, tetapi juga sebagai tempat konservasi satwa sebelum dilepasliarkan. Gembira Loka juga menjadi tempat edukasi, penyelamatan, dan pengembangbiakan. (OL-15)
Dana Keistimewaan DIY 2026 akan dipangkas lebih dari 50% hingga menjadi Rp500 miliar Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, berat jika harus melakukan lobi-lobi
PEMERINTAH pusat merencanakan pengurangan Dana Keistimewaan (Danais) bagi DIY, sebesar 50%, Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto mengatakan pemda perlu mencari sumber dana lain
KASUS Leptospirosis di Kota Yogyakarta dilaporkan meningkat signifikan meski musim hujan telah berakhir. Diduga, peningkatan kasus tersebut berkaitan dengan persoalan sampah.
Merayakan Hari Kemerdekaan. Indonesia bisa dengan mendatangi beragam tempat bersejarah dan sarat makna budaya.
Landasan hukum untuk menindak tegas fenomena ini sudah ada, yaitu Instruksi Gubernur DIY Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Duta Besar Australia untuk Indonesia Rod Brazier berkunjung ke Yogyakarta, Magelang, dan Semarang di Jawa Tengah pada 11-13 Agustus 2025.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved