Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
UPT Kesatuan Pengelola Hutan KPH Wilayah Lembata, Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan lindung seluas 270 hektare.
Pemberian izin pemanfaatan itu seiring program perhutanan sosial yang digagas Kemenhut RI kepada masyarakat selama 35 tahun di 2 kawasan hutan di Lembata.
Program tersebut disambut para petani dengan produk yang memanfaatkan lahan di hutan lindung.
Baca juga: Menikmati Kopi Terbaik di Ruang Terbuka Kota Bandung
Kepala KPH Lembata Linus Lawe, kepada Media Indonesia, Senin (4/10), menjelaskan petani, saat ini, dapat memanfaatkan lahan di hutan lindung tetapi bukan berarti kawasan hutan lindung itu dilepaskan.
Linus menyebut SK program perhutanan sosial dikeluarkan pada 2019 dengan durasi 35 tahun.
Menurutnya, program ini akan dievaluasi 5 tahun sekali dan bisa dicabut jika pemanfaatannya tidak sesuai izin.
"Jadi pemberian izin pemanfaatan itu untuk kelompok gapoktan Belek Lerek 150 ha, di Ile Kerbau, 120 Ha. Ada juga program yang sama dalam bentuk hutan kemasyarakatan. Kami sedang lakukan prakondisi penataan areal minggu depan," ujar Linus.
Sementara itu, program tersebut disambut para petani dengan meluncurkan produk olahan dengan memanfaatkan lahan di hutan lindung.
Kepala Desa Baolangu, Kecamatan Nubatukan, Ignasius Uak mengungkapkan pihaknya berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menyerahkan pemanfaatan hutan lindung kepada warga desanya.
Ia menyebutkan, pemberian izin tersebut memacu produktivitas petani di desanya.
Lebih dari itu, petani dan pemerintah Desa dapat leluasa memanfaatkan lahan di dalam kawasan hutan lindung, tanpa khawatir berhadapan dengan proses hukum.
"Gapoktan kami menanam kopi di hamparan Belek ini. Dulu, masih dalam kawasan hutan, kami masih ragu untuk merencanakan pemanfaatan lahan ini. Saat ini, saya dorong BUMDES desa kami untuk menanam, merawat dan mengelola kopi untuk menjadi produk unggulan Kopi Belek," ujar Ignasius.
Ignasius juga menyatakan, sudah lama pihak Pemerintah Desa ingin mengintervensi bantuan kepada Gapoktan di Belek, namun terganjal status kawasan hutan lindung.
"Setelah dapat SK pemanfaatan, kami pemerintah Desa Bisa beri bantuan berupa bibit kopi untuk petani kopi yang selama ini bekerja dalam kawasan. Hasilnya, sudah ada Kopi Belek, hasil kawasan hutan ini," ujar Kades Ignasius Uak. (OL-1)
Sebanyak 17 sekolah di Kabupaten Lembata, Nusa Twnggara Timur saat ini tengah menjalani rehabilitasi (rehab) fisik. Anggaran untuk rehabilitasi tersebut mencapai Rp35 miliar.
JAM menunjukkan sudah pukul 16.00 Wita sore hari itu. Terik tak jua mereda di Tanah Merah.
Ketiga terdakwa tersebut divonis melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal yang mendasari pembentukan desa moderasi adalah adanya beberapa rumah ibadah di wilayah tersebut, serta interaksi sosial antarumat beragama yang berjalan bagus.
PERTEMUAN Pastoral (Perpas) Regio Gerejawi pada gereja Katolik Nusra ke-XI kembali digelar di Keuskupan Larantuka di Kota Larantuka, Ibu Kota Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur.
KEMENTERIAN Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN (Kemendukbangga/BKKBN) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Hutan dengan kerapatan kayu di atas 70 persen hanya tersisa sekitar 10 ribu hektare. Sementara yang berkepadatan 40–70 persen hanya 8 ribu hektare.
Sebuah inisiatif penting untuk memperkuat tata kelola ekosistem hutan, lahan dan ketahanan iklim di Kalimantan Barat akan segera dilaksanakan mulai 2025 sampai 2032.
Penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai.
Raja Antoni mengucapkan terima kasih atas gelar adat yang diberikan kepadanya. Menteri Kabinet Merah Putih ini mengatakan makna yang ada dalam gelar adat tersebut haruslah ia jalankan.
Penurunan luas karhutla dimulai sejak 2015 seluas 2,6 juta hektare, menjadi 1,6 juta hektar (2019), 1,1 juta hektare (2023), dan 24.154 hektare pada 2024.
Kucing merah Kalimantan, atau dikenal sebagai kucing Borneo (Catopuma badia), adalah spesies kucing liar endemik yang hanya ditemukan di Pulau Kalimantan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved