Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

270 Hektare Areal di Dalam Kawasan Hutan Lembata Dapat Dirambah Petani

Alexander P Taum
04/10/2021 08:00
270 Hektare Areal di Dalam Kawasan Hutan Lembata Dapat Dirambah Petani
Pemerintah Desa Baolangu menyerahkan bantuan bibit kopi untuk ditanam di kawasan hutan lindung.(MI/Dok KPH Lembata)

UPT Kesatuan Pengelola Hutan KPH Wilayah Lembata, Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan lindung seluas 270 hektare.

Pemberian izin pemanfaatan itu seiring program perhutanan sosial yang digagas Kemenhut RI kepada masyarakat selama 35 tahun di 2 kawasan hutan di Lembata.

Program tersebut disambut para petani dengan produk yang memanfaatkan lahan di hutan lindung.

Baca juga: Menikmati Kopi Terbaik di Ruang Terbuka Kota Bandung

Kepala KPH Lembata Linus Lawe, kepada Media Indonesia, Senin (4/10), menjelaskan petani, saat ini, dapat memanfaatkan lahan di hutan lindung tetapi bukan berarti kawasan hutan lindung itu dilepaskan.

Linus menyebut SK program perhutanan sosial dikeluarkan pada 2019 dengan durasi 35 tahun.

Menurutnya, program ini akan dievaluasi 5 tahun sekali dan bisa dicabut jika pemanfaatannya tidak sesuai izin.

"Jadi pemberian izin pemanfaatan itu untuk kelompok gapoktan Belek Lerek 150 ha, di Ile Kerbau, 120 Ha. Ada juga program yang sama dalam bentuk hutan kemasyarakatan. Kami sedang lakukan prakondisi penataan areal minggu depan," ujar Linus.

Sementara itu, program tersebut disambut para petani dengan meluncurkan produk olahan dengan memanfaatkan lahan di hutan lindung.

Kepala Desa Baolangu, Kecamatan Nubatukan, Ignasius Uak mengungkapkan pihaknya berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menyerahkan pemanfaatan hutan lindung kepada warga desanya.

Ia menyebutkan, pemberian izin tersebut memacu produktivitas petani di desanya. 

Lebih dari itu, petani dan pemerintah Desa dapat leluasa memanfaatkan lahan di dalam kawasan hutan lindung, tanpa khawatir berhadapan dengan proses hukum.

"Gapoktan kami menanam kopi di hamparan Belek ini. Dulu, masih dalam kawasan hutan, kami masih ragu untuk merencanakan pemanfaatan lahan ini. Saat ini, saya dorong BUMDES desa kami untuk menanam, merawat dan mengelola kopi untuk menjadi produk unggulan Kopi Belek," ujar Ignasius.

Ignasius juga menyatakan, sudah lama pihak Pemerintah Desa ingin mengintervensi bantuan kepada Gapoktan di Belek, namun terganjal status kawasan hutan lindung.

"Setelah dapat SK pemanfaatan, kami pemerintah Desa Bisa beri bantuan berupa bibit kopi untuk petani kopi yang selama ini bekerja dalam kawasan. Hasilnya, sudah ada Kopi Belek, hasil kawasan hutan ini," ujar Kades Ignasius Uak. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya