Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
UPT Kesatuan Pengelola Hutan KPH Wilayah Lembata, Dinas lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), memberikan izin pemanfaatan kawasan hutan lindung seluas 270 hektare.
Pemberian izin pemanfaatan itu seiring program perhutanan sosial yang digagas Kemenhut RI kepada masyarakat selama 35 tahun di 2 kawasan hutan di Lembata.
Program tersebut disambut para petani dengan produk yang memanfaatkan lahan di hutan lindung.
Baca juga: Menikmati Kopi Terbaik di Ruang Terbuka Kota Bandung
Kepala KPH Lembata Linus Lawe, kepada Media Indonesia, Senin (4/10), menjelaskan petani, saat ini, dapat memanfaatkan lahan di hutan lindung tetapi bukan berarti kawasan hutan lindung itu dilepaskan.
Linus menyebut SK program perhutanan sosial dikeluarkan pada 2019 dengan durasi 35 tahun.
Menurutnya, program ini akan dievaluasi 5 tahun sekali dan bisa dicabut jika pemanfaatannya tidak sesuai izin.
"Jadi pemberian izin pemanfaatan itu untuk kelompok gapoktan Belek Lerek 150 ha, di Ile Kerbau, 120 Ha. Ada juga program yang sama dalam bentuk hutan kemasyarakatan. Kami sedang lakukan prakondisi penataan areal minggu depan," ujar Linus.
Sementara itu, program tersebut disambut para petani dengan meluncurkan produk olahan dengan memanfaatkan lahan di hutan lindung.
Kepala Desa Baolangu, Kecamatan Nubatukan, Ignasius Uak mengungkapkan pihaknya berterima kasih kepada pemerintah pusat yang telah menyerahkan pemanfaatan hutan lindung kepada warga desanya.
Ia menyebutkan, pemberian izin tersebut memacu produktivitas petani di desanya.
Lebih dari itu, petani dan pemerintah Desa dapat leluasa memanfaatkan lahan di dalam kawasan hutan lindung, tanpa khawatir berhadapan dengan proses hukum.
"Gapoktan kami menanam kopi di hamparan Belek ini. Dulu, masih dalam kawasan hutan, kami masih ragu untuk merencanakan pemanfaatan lahan ini. Saat ini, saya dorong BUMDES desa kami untuk menanam, merawat dan mengelola kopi untuk menjadi produk unggulan Kopi Belek," ujar Ignasius.
Ignasius juga menyatakan, sudah lama pihak Pemerintah Desa ingin mengintervensi bantuan kepada Gapoktan di Belek, namun terganjal status kawasan hutan lindung.
"Setelah dapat SK pemanfaatan, kami pemerintah Desa Bisa beri bantuan berupa bibit kopi untuk petani kopi yang selama ini bekerja dalam kawasan. Hasilnya, sudah ada Kopi Belek, hasil kawasan hutan ini," ujar Kades Ignasius Uak. (OL-1)
Asap kawah terlihat berwarna putih hingga kelabu dengan intensitas tipis hingga sedang dan ketinggian sekitar 10 hingga 100 meter dari puncak.
Meski pengetahuan tinggi, sikap menghindari orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) juga sangat tinggi.
Petugas Pos Pengamat Gunung Lewotolok, Syawaludin, mengatakan gunung dengan ketinggian 1.423 meter di atas permukaan laut itu masih berada pada status Siaga atau Level III.
Perlindungan satwa adalah bagian tak terpisahkan dari mitigasi bencana dan keseimbangan ekosistem.
Badan Geologi Kementerian ESDM menaikkan status aktivitas gunung tersebut dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) sejak Minggu (18/1) pukul 11.00 Wita.
Aktivitas erupsi ini terekam dengan amplitudo maksimum mencapai 36,2 mm dan durasi sekitar 1 menit 25 detik.
Sebagai langkah perbaikan, Perhutani bersama pengelola legal mulai memperbaiki infrastruktur yang rusak secara bertahap.
Pahami ekologi hutan secara mendalam, mulai dari komponen biotik-abiotik hingga peran vitalnya dalam ekonomi karbon Indonesia tahun 2026.
Barita mengatakan upaya hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terhadap penyebab bencana di Sumatra.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan pelanggar kawasan hutan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh berhenti
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kearifan lokal harus dimanfaatkan dalam upaya menjaga kelestarian hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Bencana yang terjadi di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, menjadi pemicu bagi para aktivis lingkungan ini untuk bergerak menyelamatkan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved