PEMERINTAH Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Oktober 2021 mendatang. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dengan memberikan keringanan pajak untuk masyarakat Sumsel.
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor didasari belum maksimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor.
"Pemutihan Pajak atau penghapusan denda pajak kendaraan bukan hanya untuk masyarakat yang menuggak pajak kendaraan lebih dari satu tahun. Kita putihkan pajak kendaraan bermotor, mau nunggak sehari, setahun, dua tahun, tiga tahun ataupun empat tahun dendanya akan kita hapuskan," katanya, Rabu (29/9).
Ia mengungkapkan, dengan diadakanya pemutihan pajak ini bisa maksimal dalam mencapai Pendapatan Daerah dan juga mengurangi beban dari Wajib Pajak. "Memang kemarin belum maksimal sehingga kita putihkan pajak ini agar lebih maksimal (PAD) lagi dan juga pelayanan yang diberikan. Agar bisa memulihkan ekonomi dan pemilik kendaraan tidak terbebani dengan denda-denda administratif," ungkapnya.
Dijelaskannya, program ini rencananya akan mulai diberlakukan dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2021. "Ada dua kategori yang akan mendapatkan pemutihan beban pajak Kendaraan Bermotor pertama Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor Progresif dan Kedua Penghapusan Sanksi Administrasi Denda Bunga Pajak Kendaraan Bermotor & Denda Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," jelas Deru. (OL-15)