Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Kejari Sidoarjo Kembalikan Uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang Dikorupsi Mantan Kepala Desa

Heri Susetyo
21/9/2021 22:30
Kejari Sidoarjo Kembalikan Uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  yang Dikorupsi Mantan Kepala Desa
Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani menyerahkan Dana Desa yang dikorupsi Kepala Desa Kemantren lama kepada pejabat baru.(MI/HERI SUSETYO)

KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, mengembalikan uang anggaran pendapatan dan belanja Desa yang dikorupsi mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, kepada pejabat kepala desa baru, Selasa (21/9).

Uang hasil korupsi yang dikembalikan senilai Rp541.912.794. Uang itu merupakan kerugian negara yang disita Kejari Sidoarjo dari mantan Kepala Desa Kemantren Bambang Sugeng. Bambang melakukan korupsi uang APB-Des 2018-2019 lalu.

Pengembalian uang hasil korupsi langsung dilakukan Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani kepada pejabat kepala desa yang baru Kuswandi di Balai Desa Kemantren. Pengembalian uang sitaan hasil korupsi itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa setempat.

"Sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini kami mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp531.912.794 ke pejabat Kepala Desa Kemantren yang baru," kata Arief.

Kejari berharap, penyalahgunaan atau korupsi uang APB-Des tidak terulang lagi. Arief meminta perangkat desa untuk mengelola dana desa secara betul, transparan, dan sesuai dengan tata aturannya.

"Yang terpenting itu perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa," tegas Arief.

Kepala Desa Kemantren yang baru, Kuswandi, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang sudah membantu mengembalikan Dana Desa tersebut. Dana akan dimanfaatkan untuk pembangunan desa yang tahun ini belum diselesaikan.

"Karena pengembalian dana tersebut sudah mendekati akhir tahun, maka akan dimasukkan dalam anggaran tahun depan," kata Kuswandi.

Dana Desa itu telah diselewengkan mantan Kepala Desa Kemantren Bambang Sugeng. Bambang ditetapkan menjadi tersangka Kejari Sidoarjo pada 24 Agustus 2020. Namun saat itu dia melarikan diri ke Kota Tenggarong Kalimantan Timur dan berhasil ditangkap pada Desember 2020. Bambang sudah divonis 2 tahun penjara. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya