Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, mengembalikan uang anggaran pendapatan dan belanja Desa yang dikorupsi mantan Kepala Desa Kemantren, Kecamatan Tulangan, kepada pejabat kepala desa baru, Selasa (21/9).
Uang hasil korupsi yang dikembalikan senilai Rp541.912.794. Uang itu merupakan kerugian negara yang disita Kejari Sidoarjo dari mantan Kepala Desa Kemantren Bambang Sugeng. Bambang melakukan korupsi uang APB-Des 2018-2019 lalu.
Pengembalian uang hasil korupsi langsung dilakukan Kajari Sidoarjo Arief Zahrulyani kepada pejabat kepala desa yang baru Kuswandi di Balai Desa Kemantren. Pengembalian uang sitaan hasil korupsi itu dilakukan bersamaan dengan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa setempat.
"Sesuai keputusan Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini kami mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp531.912.794 ke pejabat Kepala Desa Kemantren yang baru," kata Arief.
Kejari berharap, penyalahgunaan atau korupsi uang APB-Des tidak terulang lagi. Arief meminta perangkat desa untuk mengelola dana desa secara betul, transparan, dan sesuai dengan tata aturannya.
"Yang terpenting itu perangkat desa harus transparan dan harus sesuai aturannya untuk mengelola dana desa," tegas Arief.
Kepala Desa Kemantren yang baru, Kuswandi, mengucapkan terima kasih kepada Kejari Sidoarjo yang sudah membantu mengembalikan Dana Desa tersebut. Dana akan dimanfaatkan untuk pembangunan desa yang tahun ini belum diselesaikan.
"Karena pengembalian dana tersebut sudah mendekati akhir tahun, maka akan dimasukkan dalam anggaran tahun depan," kata Kuswandi.
Dana Desa itu telah diselewengkan mantan Kepala Desa Kemantren Bambang Sugeng. Bambang ditetapkan menjadi tersangka Kejari Sidoarjo pada 24 Agustus 2020. Namun saat itu dia melarikan diri ke Kota Tenggarong Kalimantan Timur dan berhasil ditangkap pada Desember 2020. Bambang sudah divonis 2 tahun penjara. (N-2)
Ketua Pusat Studi Pedesaan dan Kawasan (PSPK) Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito mengingatkan pentingnya menjaga otonomi desa yang merupakan buah dari reformasi.
Program pembangunan pedesaan di Jawa Tengah pada 2026 dipastikan terganggu lantaran dana desa yang bakal diterima anjlok dari Rp1 miliar per desa menjadi Rp300 juta-Rp400 juta.
Sistem pengawasan yang berjalan saat ini sudah maksimal dan sudah dilakukan secara berlapis melalui jejaring Kemendagri dan perangkat daerah.
Ia menjelaskan, dana yang mengalir ke desa berasal dari dua sumber, yakni dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD yang porsinya mencapai 10% dari DAU dan DBH.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Seorang kepala desa nonaktif di Brebes, Jawa Tengah, akhirnya ditangkap polisi setelah dua tahun buron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved