Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Gibran Wajibkan Restoran dan Kafe Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Widjajadi
07/9/2021 18:50
Gibran Wajibkan Restoran dan Kafe Gunakan Aplikasi PeduliLindungi
Wali Kota Gibran Rakabuming (kanan).(ANTARA)

KEBERADAAN Kota Solo masuk kembali dalam PPKM Jawa Bali di level 3 pada periode 7-13 September, memberikan semangat Wali Kota Gibran Rakabuming Raka untuk memperbanyak kelonggaran bagi tempat usaha untuk buka, dengan syarat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 

Hal itu dituangkan Gibrab dalam Surat Edaran (SE) Nomor 067/2777  tentang PPKM Level 3 terbaru, yang berlaku hingga 13 September mendatang. Tersurat dalam SE yang ditandatangani 7 September itu, semua restoran atau rumah makan, mal, kafe, dan tempat hiburan malam wajib menerapkan aplikasi pedulilindungi kepada semua pengunjung.

Pada bagian lain, juga memberikan kelonggaran masyarakat yang jajan di tempat, dengan memberi waktu 60 menit, dari aturan sebekumnya yang hanya 30 menit. "Boleh jajan di tempat, dengan waktu 60 menit," tukas Gibran sambil tersenyum kepada wartawan, Selasa sore.

Dia memaparkan, mal juga boleh operasional hingga pukul 21.00, dengan kapasitas sampai 50%. "Tapi ingat, dolan ke mal harus pula menggunakan aplikasi Peduli Lindungi," imbuh putra Presiden Jokowi ini.

Begitu halnya, masuk ke tempat obyek wisata, seperti tempat wisata Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Taman Balekambang harus pula menggunakan aplikasi PeduliLindungi. "Bahkan ke supermarket dan hypermart mulai 14 September juga mesti menunjukkan aplikasi PeduliLindungi," pungkas Gibran. (WJ/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik