Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Perbekel Se-Kota Denpasar Jalin Kesepakatan dengan Kajari Denpasar

Ruta Suryana
31/8/2021 17:05
Perbekel Se-Kota Denpasar Jalin Kesepakatan dengan Kajari Denpasar
(MI/Ruta Suryana)

KEPALA Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar Yuliana Sagala dan Perbekel (kepala desa) se-Kota Denpasar menandatangani Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai upaya mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap penyaluran serta penggunaan anggaran Dana Desa, Selasa (31/08) secara virtual.

Penandatanganan Kesepakatan Bersama ini disaksikan langsung oleh Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus Arya Wibawa serta segenap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kota Denpasar dan Kepala Desa/Perbekel se-Kota Denpasar.

Wali Kota Jaya Negara menyampaikan, kegiatan merupakan yang kedua kalinya sekaligus sebagai perpanjangan Kesepakatan Bersama tahun 2020.

''Saya berharap kesepakatan bersama yang berlangsung setahun ke depan ini, dapat dimanfaatkan secara optimal bagi pemerintah desa. Dengan ini, Kejaksanaan akan melakukan pendampingan dari tindakan preventif (pencegahan), pengawasan dan penanganan permasalahan terutama pencegahan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan desa.  Hal ini untuk mewujudkan pelayanan optimal kepada masyarakat yang merupakan bagian spirit Vasudeva Kutumbakam (menyama braya/persaudaraan),'' ujar Jaya Negara.

Sementara itu Kajari Denpasar Yuliana Sagala menyampaikan, kesepakatan bersama ini sesuai dengan tugas kejaksaan untuk melakukan pendampingan pemerintah di bidang DATUN (Perdata dan Tata Usaha).

Kesepakatan ini  bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum di bidang hukum perdata dan tata usaha negara guna memperkecil celah pelanggaran hukum dan meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Dalam kesepakatan ini Kejaksaan akan membantu para Perbekel dengan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. (RS/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik