Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Polda Jateng Bekuk Pemeras Pejabat Pemkot Solo

Widjajadi
29/8/2021 18:13
Polda Jateng Bekuk Pemeras Pejabat Pemkot Solo
Ilustrasi(DOK MI)

TIM Sub Direktorat Jatantras (Kejahatan dan Tindak Kekerasan) Polda Jateng menangkap AS, yang memeras puluhan juta dari tiga pejabat Pemkot Solo. AS menjalankan aksinya dengan modus orang dekat mantan Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo.

"Siang tadi (Minggu, 29/8) saya bersama tim turun ke Solo, dan berhasil menemukan tempat kos tersangka di belakang RS de Oen Kadang Sapi, Jebres, dan sekaligus menangkapnya," kata Kasubdit 3  Direskrimum Polda Jateng AKB Agus Puryadi usai menyerahkan tersangka AS ke Polresta Solo.

Tersangka yang merupakan residivis kasus sama di Sukoharjo itu, merupakan warga Pasar Kliwon, Solo. Modus kejahatannya, ia memgaku sebagai orang dekat FX Hadi Rudyatmo dan membutuhkan dana untuk biaya rumah sakit.

Penampilannya yang meyakinkan, membuat Tm, pejabat di lingkungan Pemkot Solo, percaya dan secara bertahap mentransfer dana hingga Rp60 juta. Sementara dua pejabat lain, masing masing memberikan Rp2,5 juta dan Rp250 ribu.

"Dia mengaku orang dekat mantan wali kota, kemudian kepada Tm, pria yang mengaku bernama Edi Pucangsawit ini meminta sejumlah uang, untuk biaya rumah sakit dan lain sebagainya. "Sejak Juli, total uang yang ditransfer mencapai Rp60 juta," imbuh mantan Kasatreskrim Polresta Solo ini.

Sebenarnya, lanjut Agus, Tm sempat mengganti nomer telepon seluler miliknya. Tapi tersangka tetap saja berhasil menghubungi dan bahkan mengancam jika permintaan uang ditolak.

"Karena pengancaman itulah, akhirnya kasusnya dilaporkan ke Jatantras, dan kita bergerak melakukan penangkapan. Untuk permintaan uang dengan cara transfer ini, tersangka menggunakan nomer rekening adiknya," tukas Agus sekali lagi. (OL-15)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya