Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KAWASAN Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki PT.Timah Tbk hingga saat ini terus dijarah penambang ilegal. Hal ini membuat PT.Timah terus berupaya
mencegah penjarahan wilayah konsesinya.
Kali Ini, PT. Timah bersama pihak kepolisian berhasil menemukan tiga unit eksavator, 21 kampil pasir timah dengan berat 801 kilogram dan satu
unit alat tambang darat, di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau
Silip, Kabupaten Bangka
Selain itu, dilokasi didapati empat orang pekerja tambang dan satu penanggungjawab operasional penambangan ilegal di IUP.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan, Anggi Siahaan mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang ini sudah beroperasi sekitar tiga bulan dengan rata-rata hasil tambang sekitar 150 kilogram per hari. Wilayah konsesi PT Timah Tbk yang dijarah tambang tanpa izin ini seluas sekitar 0,4 hektar dengan kedalaman 8 meter.
"Wilayah konsesi PT Timah Tbk kembali ditambang tanpa izin, karena itu hari ini dilakukan operasi pengamanan diwilayah IUP perusahaan. Sebagai informasi sebelum giat ini dilaksanakan, tim pengamanan kita telah melakukan komunikasi persuasif. Tambang tanpa izin merugikan pemilik IUP baik secara pengelolaan lingkungan maupun bijih timah yang hilang sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan pemilik IUP maupun negara," papar Anggi, Selasa (24/8).
Ia menyebutkan, PT Timah Tbk semakin gencar melakukan komunikasi secara persuasif kepada para penambang yang tidak memiliki izin hingga tindakan penertiban sebagai usaha untuk pengamanan wilayah IUPnya dengan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki PT Timah Tbk.
"Setiap bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP. Kerugiannya berupa pengelolaan lingkungan, proses penambangan yang tidak sesuai kaidah penambangan, termasuk pendapatan negara dari usaha pertambangan," jelasnya.
Untuk itu, Anggi menghimbau agar praktik tambang tanpa izin di wilayah konsesi PT Timah Tbk dapat dihentikan. Pasalnya, pihaknya akan terus kontinyu dalam mengamankan wilayah konsesi dari tambang tanpa izin. Selain melakukan pengamanan, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di wilayah konsesi.
"Ini akan terus kita lakukan, Perusahaan akan konsisten mengambil tindakan untuk mengamankan aset berupa konsesi dan cadangan timah. Tidak hanya sampai disitu, perusahaan juga akan melanjutkan upaya penegakan aturan dengan membuat laporan kepada pihak berwajib," tegasnya.
Ia meminta, masyarakat penambang yang ingin bekerja dan memanfaatkan wilayah konsesi PT Timah secara legal, perusahaan membuka kesempatan tersebut dengan pola kemitraan.
"PT Timah Tbk memiliki pola kemitraan dengan masyarakat yang ingin menambang di wilayah IUP perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kami menghimbau untuk kita dapat melaksanakan pertambangan dengan mengikuti kaidah- kaidah yang telah ditetapkan didalam aturan yang berlaku sehingga petanggungjawaban terhadap lingkungan juga dapat dilakukan dengan optimal," tutupnya.
Sebelumnya, PT Timah Tbk juga telah mengamankan wilayah konsesinya dari tambang ilegal di wilayah Desa Air Inas, Keposang, Kabupaten Bangka Selatan pada Juni lalu.
Pengamanan aset juga dilakukan di wilayah di Kawasan Sungai Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. PT Timah juga telah mengamankan konsesi dari
tambang ilegal di kawasan Laut Jungku, Selindung Kabupaten Bangka Barat. (OL-13).
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
TNI AL Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah kering ke Malaysia. Total barang bukti timah yang diamankan mencapai 41.194,5 Kilogram
SEMBILAN orang tersangka dugaan penyelundupan 64 ton pasir timah diserahkan Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung (Babel) ke Kejari Belitung Timur (Beltim).
SEBANYAK 14 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelundupan pasir timah seberat 22 ton dari Pelabuhan Nyato Kecamatan Selat Nasik Kabupaten Belitung beberapa waktu lalu.
Polri berhasil menggagalkan pengiriman 207 batang timah ilegal senilai Rp1,7 miliar yang hendak diselundupkan ke Korea Selatan.
Hingga kini, dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut bisa dibilang masih menuai kontroversi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved