Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KEJAKSAAN Negeri Kudus memeriksa sejumlah orang terkait dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka terdiri dari kepala bidang hingga jajaran staf.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Ajisasmito, saat ditemui awak media, usai pemeriksaan dugaan pungli, menyampaikan dugaan pungli terkait perizinan alih fungsi dari lahan basah ke lahan kering, yang semula gratis namun dikenakan biaya.
"Dulu terkait perizinan itu wewenang BPN. Kemudian, sejak 2019, beralih ke Dinas Perizinan," kata Prabowo, Senin (23/8).
Baca juga: Tim Saber Pungli OTT di SDN 4 Panjalu Ciamis
Pihaknya menyampaikan terkait dugaan tersebut pemeriksaan masih dilakukan dan didalami. Nantinya akankah ada dua kemungkinan kasus itu bisa berujung ke ranah pidana ataupun administrasi. Tergantung besaran kerugian, mengingat ini dilakukan oleh oknum.
"Bayarnya memang tidak langsung ke dinas. Namun ke oknum. Besarannya seratus sampai dua ratusan. Ini istilahnya mungkin semacam parkir," jelas dia.
Hingga kini, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya telah memanggil 7 orang. Namun ada kemungkinan bertambah lagi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Sementara pemeriksaan keckepala dinas masih belum bisa dipastikan. Dengan kasus tersebut ia berharap ada perbaikan sistem, agar kasus serupa tidak terulang kembali.
"Di situ sistemnya kurang bagus dan perlu diperbaiki. Sebab ada kebocoran-kebocoran seperti itu (pungli)," terangnya.
Terpisah, Bupati Kudus HM Hartopo menanggapi dugaan pungli tersebut dengan meminta jajarannya agar tidak melakukan pungli dan penarikan lain sejenis. Hal itu mengingat hal itu jelas melanggar aturan yang berlaku.
"Kami imbau jangan bertindak seenaknya di luar aturan. Kami minta agar setelah ini ada pembinaan di situ," tegasnya.
Menurutnya, jika dari dugaan itu terbukti ada pelanggaran-pelanggaran ia akan mengutus inspektorat untuk memeriksa pula.
"Jangan sampai ke luar aturan. Kalau nanti terbukti ada kesalahan yang menyimpang dari aturan ya kami turunkan inspektorat," jelasnya. (OL-1)
Selama enam bulan yakni Januari - Juni, ditemukan 81 kasus pengidap Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immunodeficiency Syndrome (HIV/AIDS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
RIBUAN orang berasal dari berbagai daerah sejak Minggu (6/7) dini hari sudah memadati Kompleks Makam Sunan Kudus dan Masjid Menara Kudus. Ada yang ingin mengejar berkah nasi jangkrik.
SEORANG pendaki wanita Jovita Diva Prabudawardani, 21, yang jatuh di jurang sedalam 50 meter di Puncak Natas Angin di Rahtawu, Kawasan Gunung Muria Kudus, Jawa Tengah, ditemukan meninggal dunia
Sampah menumpuk terutama plastik di bawah jembatan, ungkap Agus Riawan, acapkali mengakibat saluran tersumbat.
Kebijakan yang tidak dirancang secara proporsional dan tidak realistis dalam implementasinya dapat menjadi bumerang bagi perekonomian lokal.
"Rencananya juga akan dibuatkan gazebo di lokasi temuan fosil gajah purba jenis elephas yang diperkirakan dalam kondisi hampir utuh,"
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved