Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Kejaksaan Negeri Kudus Periksa 7 Orang Terkait Dugaan Pungli di Dinas Perizinan

Jamaah
24/8/2021 11:47
Kejaksaan Negeri Kudus Periksa 7 Orang Terkait Dugaan Pungli di Dinas Perizinan
Kantor Kejaksaan Negeri Kudus(MI/Jamaah)

KEJAKSAAN Negeri Kudus memeriksa sejumlah orang terkait dugaan adanya pungutan liar (Pungli) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Mereka terdiri dari kepala bidang hingga jajaran staf.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kudus Prabowo Ajisasmito, saat ditemui awak media, usai pemeriksaan dugaan pungli, menyampaikan dugaan pungli terkait perizinan alih fungsi dari lahan basah ke lahan kering, yang semula gratis namun dikenakan biaya.

"Dulu terkait perizinan itu wewenang BPN. Kemudian, sejak 2019, beralih ke Dinas Perizinan," kata Prabowo, Senin (23/8).

Baca juga: Tim Saber Pungli OTT di SDN 4 Panjalu Ciamis

Pihaknya menyampaikan terkait dugaan tersebut pemeriksaan masih dilakukan dan didalami. Nantinya akankah ada dua kemungkinan kasus itu bisa berujung ke ranah pidana ataupun administrasi. Tergantung besaran kerugian, mengingat ini dilakukan oleh oknum.

"Bayarnya memang tidak langsung ke dinas. Namun ke oknum. Besarannya seratus sampai dua ratusan. Ini istilahnya mungkin semacam parkir," jelas dia.

Hingga kini, dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya telah memanggil 7 orang. Namun ada kemungkinan bertambah lagi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

Sementara pemeriksaan keckepala dinas masih belum bisa dipastikan. Dengan kasus tersebut ia berharap ada perbaikan sistem, agar kasus serupa tidak terulang kembali.

"Di situ sistemnya kurang bagus dan perlu diperbaiki. Sebab ada kebocoran-kebocoran seperti itu (pungli)," terangnya.

Terpisah, Bupati Kudus HM Hartopo menanggapi dugaan pungli tersebut dengan meminta jajarannya agar tidak melakukan pungli dan penarikan lain sejenis. Hal itu mengingat hal itu jelas melanggar aturan yang berlaku.

"Kami imbau jangan bertindak seenaknya di luar aturan. Kami minta agar setelah ini ada pembinaan di situ," tegasnya.

Menurutnya, jika dari dugaan itu terbukti ada pelanggaran-pelanggaran ia akan mengutus inspektorat untuk memeriksa pula.

"Jangan sampai ke luar aturan. Kalau nanti terbukti ada kesalahan yang menyimpang dari aturan ya kami turunkan inspektorat," jelasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik