Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mulai Senin, Ganjil-Genap Diberlakukan di Cimahi

Depi Gunawan
22/8/2021 16:05
Mulai Senin, Ganjil-Genap Diberlakukan di Cimahi
Ilustrasi ganjil genap.(MI/Kristiadi)

SISTEM ganjil-genap bakal diberlakukan di beberapa ruas jalan Kota Cimahi selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Ruas jalan yang akan diterapkan ganjil-genap yakni Jalan Jenderal Amir Machmud dari mulai Pertigaan Sangkuriang sampai dengan Simpang Tiga Jalan Daeng Moch Ardiwinata serta Jalan Gandawijaya dari mulai Cimahi Mall sampai dengan Simpang Tiga Kolonel Masturi.

Kepolisian akan mengujicoba sekaligus menyosialisasikan penerapan ganjil-genap itu pada Senin (23/8) mulai pukul 08.00-18.00 WIB. Petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian akan diturunkan selama masa ujicoba tersebut.

"Ujicoba dulu, disosialisasikan. Nanti kita lihat perkembangannya," kata Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudirianto, Minggu (22/8).

Pihaknya tidak melanjutkan kembali penyekatan ruas jalan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM tetapi diganti dengan memberlakukan ganjil-genap pelat kendaraan. Bagi pelanggar hanya akan diberikan sanksi putar balik. "Jika disekat dengan ada pelonggaran nanti malah macet, jadi kita pilih ganjil-genap," tuturnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Hendra Gunawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan pembahasan perihal penerapan ganjil-genap bersama unsur terkait lainnya seperti kepolisian.

Untuk mendukung pelaksanaan aturan tersebut, Dinas Perhubungan telah memasang rambu-rambu penanda ganjil-genap di beberapa titik ruas jalan. Pengguna kendaraan diminta mulai semakin sadar dan mengikuti aturan tersebut.

"Kita sudah siapkan rambu-rambu. Ganjil-genap merupakan aturan yang baru pertama kali diterapkan di Cimahi," terangnya. (DG/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya