Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
RESPON pemerintah daerah pascaterbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada November tahun lalu dinilai masih perlu ditingkatkan. Hal itu terlihat dari upaya Pemda untuk menyesuaikan peraturan di daerah terhadap UU Cipta Kerja masih belum berjalan secara optimal.
Saat menyikapi hal tersebut, Lembaga administrasi Negara (LAN) saat ini sedang menyusun instrumen untuk mempercepat harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap UU Cipta Kerja. Hal ini diungkapkan Kepala LAN, Dr. Adi Suryanto, M.Si saat membuka webinar 'Mendorong Progresivitas Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan dan Kemudahan Berinvestasi di Daerah Pasca UU Cipta Kerja,” pada Jumat (20/8).
Baca juga: Jokowi Terbitkan Keppres Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker
Menurutnya, beberapa kendala yang dihadapi Pemda dalam melakukan harmonisasi dengan UU Cipta Kerja, antara lain keterbatasan jumlah dan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang hukum, kurangnya koordinasi antara Pemda dan pemerintah pusat, belum terbitnya peraturan teknis dari UU Cipta Kerja serta kurangnya anggaran untuk melakukan kajian dan analisis Perda dan Perkada.
“Oleh karena itu, LAN merekomendasikan Pemda untuk segera melakukan proses inventarisasi Perda/Perkada terutama yang bersinggungan terhadap UU Cipta Kerja. Selain itu, perlu memperkuat SDM di bidang hukum dengan melakukan rekrutmen atau pengembangan kompetensi untuk mempercepat proses harmonisasi dan sinkronisasi Perda/Perkada tersebut,” jelasnya.
Adi Suryanto menambahkan, selain pemerintah daerah, pemerintah pusat perlu mempercepat penerbitan peraturan teknis dari UU Cipta Kerja, agar dapat memberikan pedoman bagi daerah dengan memberikan kemudahan dan kepraktisan dalam melakukan harmonisasi dan sikronisasi Perda/Perkada.
“Dalam upaya membantu Pemda untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi regulasi daerah dengan UU Cipta Kerja, LAN menyusun instrumen dalam bentuk langkah-langkah fundamental yang dirumuskan ke dalam metode MAVA ( Mapping , Analysis , Validation , and Agenda_). Metode ini disusun dengan memperhatikan kendala-kendala yang dialami oleh Pemda dan diharapkan dapat membantu pemda untuk segera mewujudkan ekosistem investasi dan kegiatan usaha,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Bidang Kebijakan dan Inovasi Administrasi Negara LAN, Dr. Tri Widodo, SH., MA, menyampaikan bahwa agar instrumen harmonisasi dan sinkronisasi ini dapat tersusun dengan baik, maka LAN melakukan kajian yang dilaksanakan di beberapa pemerintah daerah sebagai lokus, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Sumatera Selatan. Dikarenakan kondisi pandemi, maka pengambilan data dilakukan dengan FGD secara online dan studi dokumentasi untuk mempelajari dokumen-dokumen terkait jurnal, kajian dari Pemda dan peraturan-peraturan daerah.
Tri Widodo menambahkan bahwa dalam penyusunan instrumen ini, LAN juga mendorong keterlibatan media sebagai salah satu subsistem dalam perbaikan sistem kebijakan di Indonesia. Media merupakan salah satu pilar good governance yang memiliki peranan penting untuk menjadi sarana diseminasi kebijakan guna mendorong dan mengakselerasi perubahan ke arah yang lebih baik. (Ant/A-1)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved