Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
AMANDEMEN Undang-Undang Dasar 1945 dirasa tidak perlu. Sebabnya, saat ini tidak ada urgensi atau kondisi darurat untuk melakukan hal
tersebut.
Hal ini disampaikan pakar hukum tata negara dari Universitas Katolik
Parahyangan, Prof Asep Warlan Yusuf, Jumat (20/8).
Asep menilai, terdapat tiga alasan mengapa amanden Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak perlu dilakukan.
Alasan pertama adalah tidak ada urgensi atau kondisi darurat yang
mengharuskan UUD 1945 diamandemen. "Apa urgensinya? Memang belum ada
urgensi yang sangat tinggi. Kan ada derajat normal, ada derajat tinggi,
ada derajat mendesak. Bahkan ujung-ujungnya ada dalam keadaan darurat.
Kalau darurat, tidaklah. Mendesak pun memang dipertanyakan. Itu juga
dipertanyakan orang apa sih urgensinya kita harus mengubah undang-undang dasar," ujarnya.
Asep menilai pembahasan amandemen UUD 1945 jika dilakukan dalam waktu
dekat ini secara pemilihan waktu sangat tidak tepat.
Menurutnya, urgensi saat ini yang harus diselesaikan adalah bagaimana mengatasi kondisi ekonomi dan kesehatan yang tengah terpuruk akibat pandemi covid-19.
"Jadi menurut saya dari substansi memang kita masih bisa perdebatkan
perlunya ada GBHN. Secara timing atau waktu tidak pas. Kenapa tidak pas
Karena urgensi sekarang ini adalah bagaimana mengatasi ekonomi yang
sedang terpuruk. Walaupun ada 7% orang bilang itu kan sekedar angka,
tapi masyarakat sekarang sedang berat. Yang kedua kita sedang menangani covid ini. Kalau kita bicara covid berarti memerlukan konsentrasi dari semua lembaga lembaga negara, agar kita lepas merdeka dari covid ini," jelas Asep.
Alasan kedua adalah tidak ada jaminan untuk tidak akan melebar dan
meluas kemana-mana. Asep menilai pembahasan amandemen UUD 1945 ini bisa
menjadi pintu masuk wacana tentang masa jabatan presiden menjadi tiga
periode seperti yang sudah santer muncul di publik saat ini.
"Jangan-jangan ini pintu masuk mereka untuk nanti melebar juga ke sana.
Kan tidak ada jaminan kita makan bersama hari ini besok jadi lawan dalam politik. Jadi hari ini mengatakan bahwa ini yang diubah itu TAP MPR, besok lusa di MPR berubah sekalian saja dengan masa jabatan presiden jadi 3 periode. Bisa jadi melebar," ujarnya.
Kemudian alasan ketiga adalah bisa melemahkan sistem presidensial.
Wacana pembahasan amandemen UUD 1945 yang memasukkan Pokok-Pokok Haluan
Negara (PPHN) dinilai akan melemahkan posisi presiden karena adanya
haluan negara yang ditetapkan di pundak presiden tapi dikontrol ketat
oleh parlemen, yakni MPR, DPR, dan DPD.
"Kalau seandainya dia masih tidak berubah strukturnya bisa menjadi
melemahkan presidensial. Hal ini bisa melemahkan sisi presidensial atau
paling tidak akan mengubah kriteria karateristik presidensial yang kita
anut dalam Undang-Undang Dasar," jelas Prof Asep Warlan.
Terkait pembahasan PPHN, Asep menyarankan apabila Ketua MPR bersikeras
ingin memasukan haluan negara sebaiknya tetap menggunakan UU No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005-2025.
Menurutnya, jika UU tersebut masih memiliki kekurangan, sebaiknya ubah saja UU tersebut dibanding harus mengamandemen UUD 1945.
"Ada konsekuensi, ketika dulu ada GBHN itu kan Presiden sebagai
mandataris, maka posisi struktur ketatanegaraannya MPR paling
atas sebagai lembaga tertinggi. Sekarang dia membuat PPHN tapi yang
sederajat dengan pemerintah. Walaupun ini sebenarnya multifungsi, tapi
orang akan mempersoalkan rujukan hukumnya ketika dia membuat
PPHN itu yang dilaksanakan oleh Presiden. Apa bedanya dengan
undang-undang kalau begitu?" tegas Asep Warlan. (N-2)
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, butuh upaya kolektif setiap anak bangsa untuk meningkatkan peran aktif perempuan di bidang politik.
KEMAMPUAN story telling atau bercerita sangat dibutuhkan untuk memberi pemahaman yang benar bagi masyarakat terkait langkah pengobatan yang tepat dalam mengatasi kanker.
HAMPIR dipastikan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu atau UU Omnibuslaw Politik akan disahkan pada 2026 ini mengingat tahapan Pemilu 2029 harus sudah dimulai menjelang akhir 2026
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong penguatan peran keluarga sebagai ruang yang aman bagi perempuan, sebagai bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
WAKIL Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, mengatakan peran generasi muda sangat dibutuhkan dalam upaya membangun ekosistem pendidikan yang inklusif dan berkelanjutan.
Lestari Moerdijat mengatakan pemenuhan hak anak berkebutuhan khusus (ABK) dan disabilitas harus terus digencarkan di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan.
WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
MOMENTUM Agustus 2023 perlu diingat sebagai waktu negara ini telah dijalankan selama 21 tahun berdasarkan konstitusi hasil amendemen.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved