Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Purwakarta Keluar dari PPKM Level 4

Reza Sunarya
10/8/2021 21:00
Purwakarta Keluar dari PPKM Level 4
Salah satu sudut kota Purwakarta yang disekat untuk mengurangi mobilitas warga.(MI/Reza Sunarya)

KABUPATEN Purwakarta Jawa Barat keluar dari masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,  Kini, Purwakarta berada pada  PPKM Level 3  mulai Selasa, 10 Agustus 2021.

Penurunan level PPKM di Purwakarta tersebut diputuskan dalam rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi Provinsi Jawa Barat yang dipimpin Gubernur Ridwan Kamil.

Baca juga: Vaksinasi di Jateng Belum Tinggi, Ganjar tak Terapkan Syarat Vaksinasi untuk Masuk Mal

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan penanganan Covid-19 di Purwakarta terkoreksi sangat baik. Purwakarta sudah masuk zona orange Covid-19 dengan berhasil menaikan indeks dari 161 menjadi 208 yang menandakan keseluruhan indikator penanganan Covid-19 di Purwakarta sudah lebih baik.

Anne, mengungkapkan angka kematian Covid-19 di Purwakarta turun yang mana terkoreksi menjadi 3,3 persen dari sebelumnya 4 persen. Kemudian keterisian bed rumah sakit atau BOR di Purwakarta juga turun drastis menjadi 43%. Angka kesembuhan Covid-19 di Purwakarta turun menjadi 89% yang mana sebelumnya 91%.

"untuk Kabupaten Purwakarta hari ini sudah masuk PPKM Level 3.  Untuk itu, kami segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terkait dengan PPKM Level 3 dimana terdapat sejumlah relaksasi bila dibandingkan dengan PPKM level 4." Kata Anne Ratna Mustika.

Anne, menjelaskan kendati Purwakarta sudah masuk PPKM level 3, pihaknya akan terus menggencarkan protokol kesehatan serta langkah 3T yakni testingtracing dan treatment. Berlakunya PPKM Level 3 akan ditindaklanjuti dengan mengkaji berbagai relaksasi misalnya di bidang pendidikan, yang terkait dengan pembukaan sekolah tatap muka akan dilakukan secara bertahap mengingat belum semua siswa mendapatkan vaksinasi Covid-19.

Sementara, relaksasi dalam PPKM Level 3 juga menyasar kegiatan masyarakat di rumah makan, yang mana sekarang sudah dapat makan di tempat atau dine in selama 30 menit bagi rumah makan yang mempunyai akses outdoor.

"Sesuai arahan pak gubernur, rumah makan indoor tidak diperkenankan (dine in)," ujarnya.

Selanjutnya, untuk tempat ibadah sudah dapat dibuka dengan kapasitas 50%.  Pemerintah Kabupaten Purwakarta masih terus memantau mobilitas masyarakat. Terkait dengan penutupan jalan, tergantung pada situasi dan tingkat mobilitas tersebut yang mana akan selalu dipantau. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya