Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Vaksinasi di Jateng Belum Tinggi, Ganjar tak Terapkan Syarat Vaksinasi untuk Masuk Mal

Insi nantika Jelita
10/8/2021 18:57
Vaksinasi di Jateng Belum Tinggi, Ganjar tak Terapkan Syarat Vaksinasi untuk Masuk Mal
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat meninjau vaksinasi covid-19 untuk pedagang(Antara/Maulana Surya)

GUBERNUR Jawa Tengah  Ganjar Pranowo menegaskan pihaknya masih belum menerapkan kartu vaksin sebagai syarat masuk ke pusat perbelanjaan, pasar, tempat pariwisata, dan tempat publik lainnya selama perpanjangan PPKM ini. 

“Kami belum sampai ke sana. Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi, saya rasa itu nggak adil. Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit,” ujarnya dilansir laman resmi Pemprov Jawa Tengah, Selasa (10/8).

Ganjar berpendapat, kebijakan pemerintah pusat tidak adil bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksinasi. Hal tersebut, dianggap akan membuat kesenjangan yang ada di masyarakat.

"Ini seolah-olah mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk klayaban (keluyuran). Kan nggak enak kita sama rakyat,” ucap Politikus PDI Perjuangan ini.

Gubernur Jateng itu mengusulkan, tidak perlu menunjukkan kartu vaksin sebagai syarat masuk ke mal atau ke pasar. Lewat penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, diyakini bisa diterapkan.

Baca juga : Jabar Minta Pasokan 15 juta Dosis Vaksin per Bulan

"Jumlahnya (pengunjung) saja yang dibatasi sejak pintu masuk. Sebenarnya itu bisa," tuturnya.

Pemerintah pusat memutuskan telah memperpanjang masa PPKM level 4 hingga 16 Agustus, dengan pelonggaran aktivitas. Sebanyak enam aktivitas kerja yang dibuka dengan syarat masyarakat harus menunjukan sertifikat vaksin lewat aplikasi yang dibuat pemerintah, PeduliLindungi.

Aktivitas tersebut ialah perdagangan. Budi mengatakan, baik perdagangan modern seperti mal dan pasar. Lalu, aktivitas perkantoran dan kawasan industri yang dibuka dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan sertifikan vaksin menjadi syarat. 

Berikutnya, aktivitas di bidang transportasi, baik darat atau angkutan udara. Yang keempat adalah pariwisata, hotel, tempat wisata, atau event. Aktivitas kelima yang dibuka ialah bidang keagamaan dan terakhir bidang pendidikan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya