Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Perbaiki Administrasi Penyidikan, Kejati Sulawesi Tenggara Kejar La Ode Sinarwan Oda

Abdul Halim
03/8/2021 21:55
Perbaiki Administrasi Penyidikan, Kejati Sulawesi Tenggara Kejar La Ode Sinarwan Oda
Aktivitas pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara(ANTARA/JOJON)

PEKAN lalu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kalah dalam sidang pra peradilan. Gugatan diajukan Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pertambangan.

Selasa (3/8), Kepala Kejaksaan Tinggi Sarjono Turin bertekad akan terus mengusut kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp190 miliar itu.

"Kami akan memperbaiki administrasi penyidikan dan akan mengeluarkan surat perintah penyidikan baru untuk Direktur PT Toshida Indonesia La Ode Sinarwan Oda," tandasnya.

Sejak ditetapkan sebagai tersangka Juni lalu, La Ode Sinarwan kabur. Ia tidak memenuhi tiga panggilan penyidik, sehingga ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sarjono menambahkan bahwa Kejaksaan Agung telah mengerluarkan surat pencekalan La Ode Sinarwan Oda, sehingga tersangka tidak bisa keluar negeri. Status DPO juga masih diberlakukan untuknya.

"Kita perbaiki kekurangan administrasi yang jadi pertimbangan  pertimbangan pra peradilan. Kita terbitkan surat perintah penyidikan baru," tegas Turin.

Terkait penyidikan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara juga berencana mengeluarkan surat penelusuran asset kekayaan untuk tiga tersangka yang telah ditahan. Tim Kejaksaan akan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rekening tersangka. Selain itu juga dengan Badan Pertanahan terkiat tanah-tanah yang dibeli oleh tersangka.

Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyalagunaan kawasan hutan  dan persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya. Tiga tersangka yang sudah ditahan ialah General Manager PT Toshida Indonesia Umar, mantan Plt Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Buhardinam, dan mantan Kepala Binas Minerba Dinas ESDM Yusmin. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya