Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sumsel Susun Rencana Lindungi Ekosistem Gambut untuk 30 Tahun Mendatang

Dwi Apriani
03/8/2021 10:06
Sumsel Susun Rencana Lindungi Ekosistem Gambut untuk 30 Tahun Mendatang
Suasana lokakarya penyadartahuan penyusunan dokumen RPPEG(MI/Dwi Apriani)

PEMERINTAH Sumatra Selatan (Sumsel) mulai menyusun dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut atau RPPEG sebagai rujukan untuk tata kelola lahan gambut hingga 30 tahun mendatang.

Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumsel Benny Yusnandarsyah mengatakan pihaknya menargetkan dokumen tersebut dapat rampung pada tahun ini.

"Kami upayakan tahun ini selesai, lebih cepat lebih baik. Ini penting untuk perencanaan ekosistem gambut ke depannya," kata dia saat lokakarya penyadartahuan penyusunan dokumen RPPEG, Selasa (3/8).

Benny mengatakan ekosistem gambut terbagi dua, yakni berupa kawasan lindung dan kawasan budi daya. Adapun luasan lahan gambut di Sumsel mencapai 2 juta hektare dengan menggunakan peta skala 1:250.000 pada tahun 2017.

Dia memaparkan dari sebaran tersebut, lahan gambut kategori lindung seluas 1,18 juta ha sementara seluas 894.041 ha merupakan ekosistem gambut budi daya.

"Kemungkinan yang di kawasan lindung itu sudah terdegradasi, atau terkonversi untuk lainnya, mungkin untuk budi daya," ucapnya.

Benny memaparkan luas fungsi ekosistem gambut tersebut berada di 7 kabupaten yakni Ogan Komering Ilir (OKI), Banyuasin, Musi Rawas Utara (Muratara), PALI, Muara Enim dan Musi Rawas.

Baca juga:  Tidak Ada Area Gambut yang Terbakar di Kabupaten Ogan Ilir

Menurut Benny, lahan gambut saat ini telah dimanfaatkan oleh sektor kehutanan, perkebunan, pertanian serta hutan terdegradasi. Rinciannya mencakup hutan tanaman industri dan perhutanan sosial mencapai 558.220 ha, perkebunan sawit mencapai 231.741 ha, pertanian dan argoforestri mencapai 149.633 ha, serta hutan terdegradasi mencapai 182.525 ha.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian Kerusakan dan Pemeliharaan Lingkungan Hidup DLHP Sumsel Wilman mengatakan dokumen RPPEG merupakan upaya perlindungan awal bagi lahan gambut dari kerusakan dan degradasi lahan.

"Dalam penyusunannya, harus dilakukan secara komprehensif dan teliti dengan melibatkan berbagai pihak dari level kabupaten, provinsi hingga level nasional," tutur Wilman.

Dia memaparkan Sumsel merupakan provinsi dengan salah satu ekosistem gambut yang terluas di Sumatra, setelah provinsi Riau. Namun saat ini ekosistem gambut tersebut berada dalam kondisi yang membutuhkan upaya pengelolaan dan pemulihan menyeluruh.

"Sehingga Sumsel masuk sebagai salah satu provinsi prioritas restorasi gambut," tukasnya.

Oleh karena itu, RPPEG diharapkan mampu mencegah terjadinya kerusakan dan menjamin kelestarian fungsi ekosistem gambut.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya