Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG anggota TNI di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinsial Kopka EP menganiaya dua pelajar hingga babak belur. Korban dianiaya karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Peristiwa terjadi di Desa Supul, Kecamatan Biboki Selatan Jumat (30/7) malam. Kedua korban yakni Juventus Uskenat, 15, siswa kelas 3 SMP Negeri Manufui dan Yakobus Naisasu, 17, siswa SMA Negeri Manufui.
Akibat penganiayaan itu Yokobus menderita luka serius di bagian wajah. Ia juga mengeluh sakit di bagian dada. Sedangkan Juventus menderita luka ringan, dirawat di puskesmas Manufui, ibu kota Biboki Selatan.
"Tadi pagi, Dandim bersama anggota TNI datang dan membawa Yakobus ke rumah sakit di Kefamenanu untuk dirawat," kata Kepala Desa Supul, Marselus Tani kepada Media Indonesia lewat sambungan telepon, Sabtu (31/7).
Menurut Marselus, anggota TNI tersebut bertugas sebagai Babinsa di Desa Tainsala, Kecamatan Insana Tengah. Sebelum kejadian, dia sedang dalam perjalanan dengan sepeda motor dari Tainsala dan melintasi Desa Supul.
"Saat itu, anggota TNI tersebut melihat ada tiga anak berada di tempat permainan biliar. Kemudian mendekati mereka dan tanya nama, umur dan difoto," cerita Marselus.
Dari tiga anak tersebut, satu orang Blandino Boy Bansu, 14, melarikan diri. Sedangkan dua orang lainnya dibawa ke rumah salah satu warga yang juga anggota keluarga Yakobus Naisasu. Di rumah tersebut, korban dipukul dan ditendang oleh Kopka EP.
Dandim 1618 TTU, Letkol Arm Roni Junaidi membenarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan anggota TNI tesebut. "Betul, yang satu orang dalam kondisi luka di bibir, kami sudah jenguk," ujarnya.
Menurutnya, satu korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. "Untuk anggota, sedang kami proses. Kita sudah ketemu keluarga korban untuk selesaikan," tambahnya.
Dandim juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyebutkan bertanggungjawab untuk pengobatan korban. (OL-15)
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Sebuah pertikaian keluarga berujung pada tewasnya seorang pria berusia 55 tahun, berinisial MG di Rumah Adat Gendang Palit. Korban diduga menjadi korban penganiayaan oleh tiga keponakan.
POLSEK Kalikajar bersama Tim Resmob Polres Wonosobo berhasil mengamankan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sesama perangkat desa.
kasus bullying atau perundungan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah memperpanjang catatan kelam bahwa sekolah belum menjadi ruang yang aman bagi anak.
POLRES Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan oknum guru olahraga berinisial YN, 51, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan siswa di bawah umur.
Kejadian bermula saat tiga tersangka, yakni SPS, RAH dan MR berboncengan mengendarai sepeda motor ugal-ugalan menabrak mobil korban. Korban pun menegur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved