Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SEORANG anggota TNI di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) berinsial Kopka EP menganiaya dua pelajar hingga babak belur. Korban dianiaya karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Peristiwa terjadi di Desa Supul, Kecamatan Biboki Selatan Jumat (30/7) malam. Kedua korban yakni Juventus Uskenat, 15, siswa kelas 3 SMP Negeri Manufui dan Yakobus Naisasu, 17, siswa SMA Negeri Manufui.
Akibat penganiayaan itu Yokobus menderita luka serius di bagian wajah. Ia juga mengeluh sakit di bagian dada. Sedangkan Juventus menderita luka ringan, dirawat di puskesmas Manufui, ibu kota Biboki Selatan.
"Tadi pagi, Dandim bersama anggota TNI datang dan membawa Yakobus ke rumah sakit di Kefamenanu untuk dirawat," kata Kepala Desa Supul, Marselus Tani kepada Media Indonesia lewat sambungan telepon, Sabtu (31/7).
Menurut Marselus, anggota TNI tersebut bertugas sebagai Babinsa di Desa Tainsala, Kecamatan Insana Tengah. Sebelum kejadian, dia sedang dalam perjalanan dengan sepeda motor dari Tainsala dan melintasi Desa Supul.
"Saat itu, anggota TNI tersebut melihat ada tiga anak berada di tempat permainan biliar. Kemudian mendekati mereka dan tanya nama, umur dan difoto," cerita Marselus.
Dari tiga anak tersebut, satu orang Blandino Boy Bansu, 14, melarikan diri. Sedangkan dua orang lainnya dibawa ke rumah salah satu warga yang juga anggota keluarga Yakobus Naisasu. Di rumah tersebut, korban dipukul dan ditendang oleh Kopka EP.
Dandim 1618 TTU, Letkol Arm Roni Junaidi membenarkan kejadian penganiayaan yang dilakukan anggota TNI tesebut. "Betul, yang satu orang dalam kondisi luka di bibir, kami sudah jenguk," ujarnya.
Menurutnya, satu korban dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. "Untuk anggota, sedang kami proses. Kita sudah ketemu keluarga korban untuk selesaikan," tambahnya.
Dandim juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan menyebutkan bertanggungjawab untuk pengobatan korban. (OL-15)
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
POLISI tengah menyelidiki kasus seorang kakek yang meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved