Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DIY Terapkan PPKM Level IV

Ardi T Hardi
22/7/2021 13:45
DIY Terapkan PPKM Level IV
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji.(MI/Ardi T Hardi)

PEMPROV Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menerapkan dua level kegawat daruratan pandemi Covid-19 di wilayahnya. Yakni, level III (tiga) dan IV (empat).

Wilayah yang termasuk level IV adalah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul  dan Kabupaten Sleman, sedangkan level III adalah Kabupaten Kulonprogo dan Gunungkidul.

Namun, seluruh wilayah di DIY diberlakukan PPKM level IV. Pemda DIY pun telah menindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur DIY Nomor 19/INSTR/2021 tetang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level IV

"Pada prinsipnya perubahandari PPKM Darurat menjadi PPKM level 4 aturannya tetap sama. Hanya saja, dalam penjelasan dari aturan tersebut setelah tanggal 26 Juli 2021 akan ada perlakuan-perlakuan berbeda terhadap sektor essensial seperti contohnya pasar tradisional itu akan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas 50 %," jelas Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji, Kamis (22/7)

Baskara Aji menyampaikan, saat PPKM Darurat, yang paling pokok adalah menurunkan mobilitas. Dimana selama PPKM Darurat, mobilitas masyarakat untuk aktivitas retail dan rekreasi turun minus 20%, untuk aktivitas toko bahan makanan dan apotik naik 9%, untuk aktivitas taman-taman turun minus 33%, untuk aktivitas transportasi umum minus 49%, untuk aktivitas tempat-tempat kerja
minus 21%, dan untuk aktivitas area pemukiman naik 13%

Sementara itu, kegiata  vaksinasi di DIY juga terus ditingkatkan. Total sasaran vaksinasi Covid-19 DIY berjumlah 2.879.699 orang.

Per 20 juli 2021, sasaran yang telah memperoleh vaksinasi dosis pertama berjumlah 1.018.046 orang (35,4%), sedangkan untuk cakupan vaksinasi dosis kedua berjumlah 408.572 orang (14,2%). Kemampuan vaksinasi harian di DI Yogyakarta saat ini mencapai antara  12.000-14.000. (OL-13)

Baca Juga: Pemerintah Arab Saudi Larang Warganya ke Indonesia

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya