Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Tertekan PPKM Darurat Medan, Hunian Hotel Anjlok di Bawah 10%

Yoseph Pencawan
21/7/2021 18:04
Tertekan PPKM Darurat Medan, Hunian Hotel Anjlok di Bawah 10%
Okupansi hotel di Kota Medan turun hingga di bawah 10% akibat PPKM Darurat.(ANTARA)

TINGKAT hunian hotel di Kota Medan mengalami penurunan secara drastis selama pemberlakuan PPKM Darurat. Sebelum pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Medan, kamar hotel terisi rata-rata di angka 50%. Namun tingkat okupansi kembali ngedrop setelah PPKM Darurat diterapkan.

"Sekarang ini rata-rata keterisian hotel hanya di bawah 10%, khususnya di Kota Medan," ungkap Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Sumut Denny Wardhana, saat dikonfirmasi, Rabu (21/7).

Dia menjelaskan, pada awal status pandemi, tamu hotel sempat turun drastis hingga di bawah 50%. Dan kini kondisinya lebih turun lagi hingga menjadi di bawah 10%.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diiringi juga dengan penyekatan mobilitas masyarakat telah sangat menekan kedatangan tamu hotel. Begitu juga dengan pelaksanaan event yang mulai ada digelar di hotel, dengan penerapan protokol kesehatan. Kini tidak ada sama sekali karena memang menjadi salah satu yang dilarang dalam PPKM Darurat.

Kondisi ini semakin menyulitkan manajemen hotel untuk menghindarkan mereka dari kerugian. Apalagi tetap masih ada pengeluaran jumbo yang harus mereka keluarkan meski sepi tamu, seperti tagihan listrik.

Salah satu upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha adalah dengan merumahkan karyawan. Menurut Denny, para pemilik dan manajemen hotel di Kota Medan telah merumahkan lebih dari separuh karyawannya.

Selain alasan efesiensi, kebijakan perumahan karyawan ini sekaligus mematuhi salah satu aturan PPKM Darurat. Yakni mewajibkan karyawan untuk bekerja dari rumah (work from home/WFH) dengan jumlah minimal 50%.

Untuk efisiensi ini juga, kalangan perhotelan, melalui PHRI, telah mengajukan keringanan pembayaran atau tagihan mereka. Seperti tagihan listrik dan pembayaran kredit bank.

"PHRI Sumut sudah mengajukan keringanan tagihan listrik ke PLN. Sedangkan mengenai keringanan pembayaran kredit bank sudah diajukan PHRI Pusat," ujarnya. (YP/L-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya