Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pesta Adat dan Resepsi Pernikahan di Pemantangsiantar Dilarang hingga 3 Agustus

Apul Iskandar Sianturi
21/7/2021 07:05
Pesta Adat dan Resepsi Pernikahan di Pemantangsiantar Dilarang hingga 3 Agustus
Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar(MI/Apul Sianturi)

PEMERINTAH Kota Pematangsiantar, Sumut menegaskan larangan menggelar pesta adat, resepsi atau kegiatan lain yang berpotensi menimbulkan kerumunan mulai 21 Juli - 3 Agustus 2021.

Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pematangsiantar, Daniel H Siregar mengatakan  bahwa kebijakan larangan menggelar pesta adat, resepsi atau kegiatan lain tersebut tidak populer di mata publik. Tetapi demi memutus rantai penularan Covid-19 yang kian meningkat, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi.

"Perintah dan instruksi Wali kota selaku Ketua Satgas harus dilaksanakan tanpa tebang pilih. Dan jika ada pihak-pihak yang mencoba-coba melanggarnya atau sembunyi-sembunyi menggelar acara, kita akan tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Daniel Siregar di kantor sekretariat Satgas Covid-19 Kota Pematangsiantar, Selasa (20/7)

Menyikapi undangan pernikahan yang sudah sempat diedarkan, Daniel menyatakan pihaknya tidak melarang acara akad nikah atau pemberkatan pernikahan digelar, sepanjang mematuhi protokol kesehatan.

"Yang kita minta untuk ditunda atau ditiadakan sementara waktu adalah acara resepsi pernikahan atau pelaksanaan acara adatnya. Karena kegiatan itu bisa dilaksanakan nanti jika situasi sudah memungkinkan. Bagaimana dengan acara adat orang yang meninggal dunia? Harus bisa kita bedakan, bahwa kematian tidak pernah direncanakan. Hal ini jelas berbeda dengan acara pernikahan. Oleh karena itu,  silahkan acara adat kematian digelar. Tetapi dengan syarat, pelaksanaannya harus tetap dikoordinasikan terlebih dahulu kepada Satgas Covid, serta mempercepat waktu pengebumian," urainya.

Kebijakan pembatasan kegiatan pesta tersebut menurut Daniel, menyusul tingginya kasus pertambahan kasus Covid-19 di Pematangsiantar.

"Dari tanggal 18 ke 19 Juli 2021 kemarin saja, jumlah  warga terpapar bertambah 53 orang, 6 diantaranya meninggal dunia. Sehari sebelumnya, update data tanggal 17 ke 18 Juli 2021, warga terpapar bertambah 69 orang, 4 diantaranya meninggal dunia.

"Artinya, dalam perkembangan dua hari terakhir saja, jumlah warga terpapar sudah bertambah 122 orang, dan yang meninggal bertambah 10 orang," jelasnya.

Daniel menyampaikan hasil update data pada 19 Juli 2021, total jumlah warga Pematangsiantar yang terpapar Covid-19 sejak pandemi merebak sebanyak 2.248 orang. 104 orang diantaranya meninggal dunia dan yang masih dirawat ada 515 orang. Pertambahan kasus tersebut terjadi menyusul ditingkatkannya pelacakan dan pemeriksaan.

"Sesuai hasil tracing yang telah dilakukan Dinas Kesehatan, pertambahan warga terkonfirmasi positif Covid-19 lebih banyak setelah pulang dari pesta. Oleh karena itulah kita mempertegas kebijakan untuk meniadakan kegiatan dimaksud sesuai dengan tanggal yang sudah ditentukan," tandasnya. (OL-13)

Baca Juga: Bupati Jembrana Minta Perbankan Berikan Relaksasi Selama PPKM

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya