Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PENGADILAN Negeri (PN) Kelas I A Tasikmalaya resmi mengeksekusi Asep Lutfi Suparman, 23, pemilik kedai kopi yang memilih kurungan 3 hari penjara sesuai vonis melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Asep mulai menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Kamis (15/7) sekitar pukul 10.00 WIB.
Asep dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya setelah memilih kurungan 3 hari penjara. Karena, tidak memiliki uang sebesar Rp 5 juta sesuai vonis Ketua Majelis Hakim, setelah bersalah hingga melanggar masa PPKM darurat dan terpidana langsung masuk kamar 12 blok Situ Cilambu bersama Narapidana lainnya setelah melalui proses pemeriksaan kesehatan.
Sebelum masuk kamar 12 blok Situ Cilambu, terpidana tipiring tersebut menjalani terlebih dulu semua proses mulai mengisi daftar hadir, pangkas rambut, mandi dan memakai pakaian khusus warna biru bertuliskan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Tasikmalaya. Namun, Asep langsung masuk ruangan pemeriksaan kesehatan dan diperiksa kembali selanjutnya masuk kamar bersama narapidana lainnya.
Asep mengatakan, dirinya kaget karena harus menjalani hukuman di dalam Lapas Kelas II B Tasikmalaya bersama ratusan Narapidana lain. Seharusnya ada pertimbangan terlebih dahulu dari Kejaksaan dalam penahanan itu di Polres atau Polsek. Asep memilih dikurung karena membayar denda sebesar Rp5 juta sangat berat apalagi di masa pandemi Covid-19.
"Saya kaget dan dikiranya akan ditahan antara Polsek atau Polres, tapi ternyata harus masuk Lapas Kelas II Tasikmalaya. Kami, sudah siap menjalani hukuman selama 3 hari penjara dan harus bagaimana lagi uang denda Rp5 juta itu dari mana? Orangtua tidak kerja dan selama pandemi penghasilan sebesar Rp50 ribu dan paling besar Rp100 ribu (sehari)," katanya, Kamis (15/7/2021).
Sementara itu, ayah kandung Agus Rahman, 56, mengatakan, dirinya bangga keputusan anaknya memilih penjara 3 hari kurungan dan kalau membayar Rp5 juta sangat berat. Tetapi bersangkutan tetap akan siap di penjara dari pada harus membayarnya.
"Saya beberapa kali membujuk anaknya untuk bayar dendanya saja, kita menyediakan uang tapi segitu gampangnya akan tetap menerima keputusan dengan memilih denda kurungan 3 hari penjara. Karena, uang sebesar itu lebih baik dipakai keperluan lainnya saja daripada dibayarkan ke Negara," paparnya.
Sementara, Kepala Lembaga Pemasyaratan (Lapas) Kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) terutamanya yang telah dijatuhkan hakim harus dimasukan ke dalam Lapas dan bersangkutan juga tetap harus mematuhi persyaratan terutama sudah menjalani rapid tes antigen.
"Untuk terpidana Asep harus dimasukkan ke dalam Lapas karena sudah adanya catatan hukum dan nantinya akan disatukan dengan Narapidana lainnya. Karena, kurungan selama 3 hari penjara tersebut sesuai hukuman yang telah divonis hakim yakni pelanggaran PPKM darurat," pungkasnya. (AD/OL-10)
Peristiwa pada Minggu (29/6) sekitar pukul 15.00 WIB itu mengakibatkan dua orang petani bernama Acu, 60, dan Amin, 50, warga Ciomas, masih tertimbun.
Ekskavator juga diturunkan lantaran tanah yang menimbun jalan cukup dalam hingga tiang kabel roboh
Ribuan warga dan santri semarak sambut perayaan tahun baru Islam 1447 Hijriah pada tahun 2025 mereka melakukan jalan kaki dan sebelumnya semua dipersiapkan dari mulai bambu,
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan mengajak masyarakat untuk memaknai tahun baru Islam sebagai momentum hijrah menuju kehidupan yang lebih baik.
SEBANYAK 39.157 warga penerima KIS dan PBI-JK Kemensos di Kota Tasikmalaya, yang mendadak dinonaktifkan kepesertaannya akan tetap mendapat pelayanan kesehatan.
SEBANYAK 39 ribu warga penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) Kemensos di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat mendadak dinonaktifkan
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved