Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemko Tebing Tinggi Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Penerima Manfaat PKH

Apul Iskandar
11/7/2021 13:24
Pemko Tebing Tinggi Verifikasi dan Validasi Data Keluarga Penerima Manfaat PKH
(MI/Apul Iskandar)

PEMERINTAH Kota (Pemko) Tebing Tinggi melaui Dinas Sosial, kelurahan dan tim pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi serta validasi data untuk penerima bantuan sosial PKH di Kota Tebing Tinggi.

Kepala Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi Khairil Anwar mengatakan verifikasi dan validasi data dilakukan untuk menghindari penerima bantuan ganda. Data penerima bantuan sosial PKH harus terdaftar masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sesuai dengan prosedur yang ditetapkan oleh Kemensos bahwa masyarakat yang berhak menerima bansos Kemensos harus terdaftar di DTKS.

"Saat ini Dinas Sosial Kota Tebing Tinggi bersama kelurahan dan tim pendamping Kemensos sedang melakukan verifikasi dan validasi data KPM PKH. Karena Kemensos telah menetapkan bahwa penerima bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos, jika tidak terdaftar di DTKS maka tidak dapat menerima bansos PKH. Hal ini juga untuk menghindari penerima bantuan ganda," kata Khairil Anwar dalam keterangannya, Minggu (11/7).

Khairul Anwar menjelaskan dari hasil verifikasi dan validasi selanjutnya dimasukkan dan didata pada aplikasi e-PKH yang kemudian dikirim ke Kemensos untuk dimasukkan ke DTKS.

"Yang memasukkan ke DTKS ini dari Kemensos, kita hanya memberikan hasil validasi dan verifikasi data penerima bansos PKH di Kota Tebing Tinggi ke Kemensos bersama juga Tim Pendamping PKH Kota Tebing Tinggi. Oleh sebab itu jika ada masyarakat yang sebelumnya telah menerima bansos tetapi saat ini tidak menerima lagi, kemungkinan pada saat Kemensos melakukan verifikasi ditemukan kesalahan administrasi kependudukan atau tidak lulus varifikasi, misalnya saat mengecek NIK ternyata belum update sehingga ada perbedaan data, sehingga Kemensos tidak memasukkan ke DTKS yang menyebabkan tidak lagi menerima bantuan PKH ataupun juga dengan KK tunggal," jelasnya.

Khairul menerangkan DTKS sendiri saat ini menggunakan aplikasi SIKS-NG. Data yang di SIKS-NG bersifat dinamis yang mewajibkan data Nomor Induk Kependudukan harus valid.

"Kami terus berupaya agar masyarakat Kota Tebing Tinggi yang benar-benar layak mendapatkan bantuan dapat terdaftar di DTKS ini sehingga dapat menerima bansos PKH, melakukan verifikasi yang sebaik baiknya agar bantuan sosial tepat sasaran. Dan kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang rela tidak menerima bantuan PKH lagi karena ekonominya sudah mulai membaik, itu yang patut dicontoh," ujarnya.

Sebelumnya, beberapa hari yang lalu Kamis (8/7) pendamping sosial PKH bersama dengan pihak kelurahan melaksanakan graduasi KPM PKH di Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dalam kegiatan graduasi ini ada beberapa penerima bansos PKH yang bersedia tidak menerima bantuan lagi, karena ekonominya sudah mulai membaik.

Khairul menjelaskan graduasi KPM PKH merupakan berakhirnya kepesertaan dari penerima bantuan atau bisa disebut tidak menerima bantuan lagi.

"Graduasi terbagi 2, graduasi alamiah dan graduasi sejahtera mandiri. Graduasi alamiah adalah berakhirnya kepesertaan dikarenakan kondisi KPM PKH sudah tidak terpenuhinya kriteria kepesertaan seperti tidak memiliki pengurus kepesertaan atau tidak memiliki salah satu komponen kepesertaan. Sedangkan, graduasi sejahtera mandiri adalah berakhirnya kepesertaan KPM PKH karena kondisi sosial ekonomi yang sudah meningkat dan sejahtera serta dikategorikan mampu sehingga sudah tidak layak lagi mendapatkan bantuan sosial PKH," jelasnya. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya