Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
SETELAH melihat mobilitas masyarakat yang masih tinggi di dalam kota Surabaya, Polda Jawa Timur kembali menambah lokasi penyekatan baru. Kali ini, Bundaran Taman Pelangi dipilih sebagai lokasi penyekatan tambahan di dalam kota Surabaya.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Latif Usman, mengatakan penyekatan di Taman Pelangi itu sebagai penyaring kendaraan kedua setelah Bundaran Waru. Meski volume kendaraan sudah menurun, menurut Latif masih ada masyarakat yang nekat bepergian untuk hal yang tidak esensial pada masa PPKM Darurat.
Baca juga: Pemkot Bekasi akan Gelar Operasi Yustisi PPKM Darurat
“Kami hanya ijinkan kendaraan TNI, Polri, dan sektor kesehatan yang melintas. Lainnya kami putar balik,” tegas Latif saat diwawancara, Kamis (8/7).
Meski disekat, kendaraan tersebut masih bisa masuk ke dalam kota Surabaya melalui jalur lain, seperti melewati Jalan Jemursari dan Margorejo. Namun Latif mengingatkan agar mobilitas yang dilakukan betul-betul untuk hal yang esensial dan penting.
Di sisi lain, para pengendara yang diputar balik mengaku kecewa lantaran penutupan yang dilakukan polisi minim sosialisasi. Sedangkan hingga kini ada lima ruas jalan dalam kota Surabaya yang ditutup 24 jam oleh polisi. Kelima ruas jalan tersebut adalah Jalan Raya Darmo, Jalan Pemuda, Jalan Tunjungan, Bundaran Waru, dan Bundaran Taman Pelangi.
“Ini semua untuk kebaikan masyarakat. Tolong patuhi anjuran pemerintah untuk menekan mobilitas,” pungkas Latif. (A-1)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved