Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri Garut menggelar tindak pidana ringan terhadap tiga perusahaan yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Para pelanggar langsung disidang di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, termasuk pabrik pembuat sepatu Nike atau PT Changsin Reksa Jaya. Perusahaan ini didenda sebesar Rp 20 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis PTChangsin Reksa Jaya atau pabrik pembuatan sepatu Nike di Kabupaten Garut, bersalah dan telah terbukti melanggar ketentuan work from office (WFO) 50% sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Akan tetapi, perusahaan tetap masih memperkerjakan 100 persen pegawainya.
Wakil Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut dan juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, sidang pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi PPKM Darurat langsung dilakukan dan menghadirkan tiga perusahan. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim memvonis mereka dengan masing-masing denda Rp20 juta, Rp15 juta, dan Rp13,5 juta.
"Dalam sidang di tempat yang digelar di Garut, jumlahnya sekarang ini ada enam pelanggar. Tapi yang disangkakan tiga perusahaan telah melanggar PPKM darurat peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 atau perubahan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," katanya, Kamis (8/7/2021).
Ia mengatakan, Ketua Majelis Hakim selama melakukan sidang tindak pidana ringan bagi pelanggaran PPKM darurat dipimpin langsung oleh Sri Baginda Kaisar hingga menjatuhkan vonis dan denda kepada dua pabrik pembuat bulu mata palsu, dua pemilik rumah makan, dan satu pemilik toko mainan.
"Untuk PT Danbi International didenda sebesar Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan PT Daux International didenda Rp13,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sidang denda bagi pelanggar menjadi rekor paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat, karena PT Changsin Reksa Jaya atau pabrik pembuatan sepatu Nike divonis denda Rp20 juta subsider kurungan satu bulan. Akan tetapi, dua pemilik rumah makan didenda Rp1 juta subsider kurungan 7 hari dan toko mainan didenda Rp200 ribu subsider kurungan 7 hari," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ada kesalahan persepsi terutama tidak memahami harusnya work from office (WFO) 50% adalah staf saja. Namun, adanya vonis denda Rp20 juta akan menerima sesuai kepututusan hakim akan membayar.
"Kami mengaku bersalah dan mempekerjakan 100 karyawan selain staf dengan sistem pembagian waktu. Saya, juga akan menerima putusan hakim akan membayar denda senilai Rp20 juta sesuai keputusan vonis denda," paparnya. (AD/OL-10)
Pemusnahan barang bukti merupakan hasil dari berbagai kegiatan razia dan operasi penyakit masyarakat yang dilakukan oleh jajaran Polres Garut dan Polsek selama beberapa waktu terakhir
Pupuk bersubsidi kini lebih murah dan mudah ditebus. HET turun 20%, petani Garut sudah bisa tebus pupuk sejak awal 2026.
Jalan penghubung itu ambles sepanjang 50 meter
JEMBATAN gantung Cimanisan, Kecamatan Pendeuy, Kabupaten Garut, Jawa Barat ambruk akibat luapan dan derasnya air Sungai Cikaengan.
Secara komulatif sejak 2004 hingga 2025 tercatat ada 1.806 kasus dengan angka kematian 470 meninggal dunia.
"Kasus DBD yang terjadi pada awal bulan Januari hingga September 2025 selama ini mengalami peningkatan, karena masyarakat masih abai membersihkan lingkungan sekitar."
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi Google LLC. Google wajib bayar denda Rp202,5 Miliar terkait monopoli Google Play Billing System di Indonesia.
Denda tersebut dijatuhkan AFC karena PSSI dinilai lalai dalam memenuhi ketentuan regulasi pertandingan internasional yang telah ditetapkan oleh konfederasi.
Berdasarkan rilis Komite Disiplin AFC, sanksi tersebut merupakan akumulasi dari empat pelanggaran keamanan yang terjadi pada awal 2026.
Pelatih timnas Senegal Pape Thiaw dinyatakan bersalah atas perilaku tidak sportif yang dianggap mencoreng citra sepak bola.
Dewan Bandaraya Kuala Lumpur (DBKL) mulai 1 Januari 2026 memberlakukan denda hingga RM2.000 atau Rp8,3 juta bagi warga maupun wisatawan yang membuang sampah atau meludah sembarangan.
Dia juga menyinggung adanya kekuatan yang tidak menginginkan Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaulat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved