Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGADILAN Negeri Garut menggelar tindak pidana ringan terhadap tiga perusahaan yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Para pelanggar langsung disidang di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, termasuk pabrik pembuat sepatu Nike atau PT Changsin Reksa Jaya. Perusahaan ini didenda sebesar Rp 20 juta subsider kurungan satu bulan penjara.
Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis PTChangsin Reksa Jaya atau pabrik pembuatan sepatu Nike di Kabupaten Garut, bersalah dan telah terbukti melanggar ketentuan work from office (WFO) 50% sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Akan tetapi, perusahaan tetap masih memperkerjakan 100 persen pegawainya.
Wakil Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut dan juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, sidang pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi PPKM Darurat langsung dilakukan dan menghadirkan tiga perusahan. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim memvonis mereka dengan masing-masing denda Rp20 juta, Rp15 juta, dan Rp13,5 juta.
"Dalam sidang di tempat yang digelar di Garut, jumlahnya sekarang ini ada enam pelanggar. Tapi yang disangkakan tiga perusahaan telah melanggar PPKM darurat peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 atau perubahan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," katanya, Kamis (8/7/2021).
Ia mengatakan, Ketua Majelis Hakim selama melakukan sidang tindak pidana ringan bagi pelanggaran PPKM darurat dipimpin langsung oleh Sri Baginda Kaisar hingga menjatuhkan vonis dan denda kepada dua pabrik pembuat bulu mata palsu, dua pemilik rumah makan, dan satu pemilik toko mainan.
"Untuk PT Danbi International didenda sebesar Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan PT Daux International didenda Rp13,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sidang denda bagi pelanggar menjadi rekor paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat, karena PT Changsin Reksa Jaya atau pabrik pembuatan sepatu Nike divonis denda Rp20 juta subsider kurungan satu bulan. Akan tetapi, dua pemilik rumah makan didenda Rp1 juta subsider kurungan 7 hari dan toko mainan didenda Rp200 ribu subsider kurungan 7 hari," ujarnya.
Sementara itu, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ada kesalahan persepsi terutama tidak memahami harusnya work from office (WFO) 50% adalah staf saja. Namun, adanya vonis denda Rp20 juta akan menerima sesuai kepututusan hakim akan membayar.
"Kami mengaku bersalah dan mempekerjakan 100 karyawan selain staf dengan sistem pembagian waktu. Saya, juga akan menerima putusan hakim akan membayar denda senilai Rp20 juta sesuai keputusan vonis denda," paparnya. (AD/OL-10)
Hadiah BRILink merupakan bentuk apresiasi terutama bagi agen yang telah konsisten meningkatkan potensi bisnisnya
Pria yang memulai usaha toko dan agen sejak 2014, itu, terpilih karena loyal dengan nilai transaksi terbesar.
Objek wisata ini merupakan sebuah permata tersembunyi di Kabupaten Garut selatan. Kawasan ini istimewa karena terdapat Sungai Cisanggiri.
Saat ini sudah ada 567 warga yang semula berbaiat pada NII sudah menyatakan kembali ke pangkuan NKRI.
Menteri Risma berbincang langsung dengan Mahdar dan Entis di rumah mereka yang telah diperbaiki.
Saat ini kasus cacar monyet belum ditemukan di Garut. Namun, dinas kesehatan sudah melakukan langkah antisipasi.
Diduga dipengaruhi alkohol, pria asal Selandia Baru loncat ke Air Mancur Trevi. Ia didenda 500 euro (sekitar Rp8,2 juta) dan dilarang mengunjungi landmark itu seumur hidup.
Pengadilan menyebutkan sang striker yang berusia 22 tahun itu diperintahkan membayar denda 3,5 juta dinar Serbia (Rp500 juta) dalam jangka waktu satu bulan demi menghindari penjara.
Bagi orang Uruguay seperti Cavani, panggilan negrito jamak digunakan untuk menyatakan keakraban, tetapi tetap saja bisa menimbulkan interpretasi yang menyinggung rasialisme.
Komite Disipilin (Komdis) PSSI menghukum denda sebesar Rp25 juta terhadap Osas Saha yang melakukan aksi tak terpuji saat laga kontra Persikabo 1973 dalam pekan kelima BRI Liga 1 2022/2023.
Federasi sepak bola Kroasia diharuskan membayar denda sebesar 5.000 franc atau sekira 830 juta rupiah.
DFB telah membuka investigasi pada Minggu (19/2) setelah Nagelsmann menyerbu ruang ganti wasit di Gladbach seusai pertandingan pada Sabtu (18/2) pekan lalu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved