Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Langgar PPKM Darurat, Perusahaan Sepatu Nike Didenda Rp20 Juta

Kristiadi
08/7/2021 13:45
Langgar PPKM Darurat, Perusahaan Sepatu Nike Didenda Rp20 Juta
Ilustrasi pabrik sepatu(Antara)

PENGADILAN Negeri Garut menggelar tindak pidana ringan terhadap tiga perusahaan yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Para pelanggar langsung disidang di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, termasuk pabrik pembuat sepatu Nike atau PT Changsin Reksa Jaya. Perusahaan ini didenda sebesar Rp 20 juta subsider kurungan satu bulan penjara.

Hakim Pengadilan Negeri Garut memvonis PTChangsin Reksa Jaya atau pabrik pembuatan sepatu Nike di Kabupaten Garut, bersalah dan telah terbukti melanggar ketentuan work from office (WFO) 50% sesuai pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Akan tetapi, perusahaan tetap masih memperkerjakan 100 persen pegawainya.

Wakil Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Garut dan juga sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, sidang pelanggar yang terjaring dalam operasi yustisi PPKM Darurat langsung dilakukan dan menghadirkan tiga perusahan. Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim memvonis mereka dengan masing-masing denda Rp20 juta, Rp15 juta, dan Rp13,5 juta.

"Dalam sidang di tempat yang digelar di Garut, jumlahnya sekarang ini ada enam pelanggar. Tapi yang disangkakan tiga perusahaan telah melanggar PPKM darurat peraturan daerah Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 atau perubahan Perda nomor 13 tahun 2018 tentang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat," katanya, Kamis (8/7/2021).

Ia mengatakan, Ketua Majelis Hakim selama melakukan sidang tindak pidana ringan bagi pelanggaran PPKM darurat dipimpin langsung oleh Sri Baginda Kaisar hingga menjatuhkan vonis dan denda kepada dua pabrik pembuat bulu mata palsu, dua pemilik rumah makan, dan satu pemilik toko mainan. 

"Untuk PT Danbi International didenda sebesar Rp15 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan PT Daux International didenda Rp13,5 juta subsider 1 bulan kurungan. Sidang denda bagi pelanggar menjadi rekor paling tinggi di Kabupaten Garut selama pelaksanaan PPKM darurat, karena PT Changsin Reksa Jaya atau pabrik pembuatan sepatu Nike divonis denda Rp20 juta subsider kurungan satu bulan. Akan tetapi, dua pemilik rumah makan didenda Rp1 juta subsider kurungan 7 hari dan toko mainan didenda Rp200 ribu subsider kurungan 7 hari," ujarnya.

Sementara itu, Manajer Legal PT Changsin Reksa Jaya, Tikno mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ada kesalahan persepsi terutama tidak memahami harusnya work from office (WFO) 50% adalah staf saja. Namun, adanya vonis denda Rp20 juta akan menerima sesuai kepututusan hakim akan membayar.

"Kami mengaku bersalah dan mempekerjakan 100 karyawan selain staf dengan sistem pembagian waktu. Saya, juga akan menerima putusan hakim akan membayar denda senilai Rp20 juta sesuai keputusan vonis denda," paparnya. (AD/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya