Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENYAMBUT Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 61 tahun 2021, Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, melaksanakan program vaksin Covid-19 anak-anak usia 12-17 tahun di Kota Denpasar, Rabu (7/7/2021). Dalam kegiatan vaksinasi ini, Kejari Denpasar menggandeng Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala mengatakan, program vaksinasi untuk anak usia sekolah ini adalah dukungan nyata kejaksaan dalam percepatan penanganan covid-19 terhadap anak. ''Diharapkan dengan vaksinasi ini dapat menciptakan herd immunity atau kekebalan kelompok sehingga anak-anak sehat, kembali normal menjalankan masa anak-anaknya, kembali bersekolah bertemu dengan teman-teman seusianya,'' ungkap Yuliana Sagala.
Dijelaskan, kegiatan ini kerja sama dan sinergitas antara Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). ''Saya sangat berterimakasih kepada Wali Kota Denpasar yang telah membantu kejaksaan sehingga program vaksinasi Covid-19 bagi anak-anak berusia 12-17 tahun dapat terlaksana,'' kata Yuliana.
Dijelaskannya bahwa dalam kegiatan vaksinasi yang dihadiri para Forkopimda ini, sebanyak 521 siswa divaksin dan dibagi dalam empat tahap. ''Untuk menghindari kerumuman, vaksinasi dibagi dalam empat tahap. Kehadiran rekan-rekan Forkopimda dalam kegiatan ini membuktikan bahwa kita saling bersinergi dan ikut mendukung penuh kegiatan pemerintah dalam pelaksanaan program vaksinasi anak,'' ungkap Yuliana yang baru empat bulan menjabat ini.
Lebih lanjut dikatakan, kejaksaan dalam mendukung pemerintah dalam penanganan covid-19 ini, tidak hanya melakukan kegiatan vaksinasi tetapi juga melakukan sosialisasi tentang prokes. ''Kami melakukan sosialisasi secara preventif kepada seluruh jajaran kejaksaan, stakeholder dan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan sebagai ultimatum remedium. Dengan sosialisasi ini maka diharapkan langkah hukum dari tindakan pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum bagi pelanggar prokes,'' pungkas Yuliana Sagala.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Denpasar meninjau pelaksanaan vaksinasi di SMPN 2 Denpasar. Hadir bersama dalam peninjauan vaksinasi yakni Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Yuliana Sagala, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar H. Sobandi, Komandan Kodim 1611/Badung, Kolonel Inf. I Made Alit Yudana, dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan.
Tampak pula mendampingi, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya; Plt. Kadisdikpora Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya; Kadiskes Kota Denpasar, Luh Putu Sri Armini; Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai; Camat Denpasar Utara, I Nyoman Lodra; serta Kepala Sekolah SMPN 2 Denpasar Gusti Agung Ayu Made Seniwati. "Terima kasih kepada Pemerintah Kota Denpasar karena telah memvasilitasi kegiatan vaksinasi bagi anak usia 12 - 17 tahun, kedepan bersama Forkopimda Denpasar dapat mendukung percepatan cakupan vaksinasi di Kota Denpasar dalam upaya menekan penularan virus Covid-19 di Kota Denpasar khususnya," ujar Yuliana Sagala.
Wali Kota Jaya Negara menyampaikan pelaksanaan vaksinasi ini merupakan sinergi dengan Kajari Denpasar serta sebagai tindkalanjut dari arahan pemerintah pusat terkait dengan tingginya penularan covid-19 pada usia anak-anak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terkena atau mengalami gejala Covid-19 berat, menghentikan penyebaran Covid-19, menghindari penyakit saat dewasa, membantu melindungi generasi selanjutnya serta melindungi orang lain dan mempercepat herd immunity. Di samping itu pula melihat pentingnya manfaat, vaksinasi pada anak usia 12-17 tahun.
Jaya Negara mengatakan, sebanyak 67 ribu lebih anak di Denpasar menjadi target sasaran pelaksanaan vaksinasi ini menggunakan jenis vaksin Sinovac sebanyak 0,5 ml dengan jarak atau interval minimal 28 hari. Pelaksanaanya pun akan digelar dengan berbasis sekolah. ''Untuk mencapai target sasaran tersebut pemerintah Kota Denpasar akan melaksanakan jemput bola di setiap sekolah-sekolah di Kota Denpasar,'' jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut Jaya Negara bersama Forkopimda Denpasar secara simbolis juga diserahkan kartu vaksinasi kepada siswa SMPN 2 Denpasar yang telah di vaksinasi.
Sementara Kepala Sekolah SMPN 2 Denpasar, Gusti Agung Ayu Made Seniwati menyampaikan untuk pelaksanaan vaksinasi ditargetkan 1390 orang siswa. ''Hari ini melibatkan siswa dari kelas 8 dengan jumlah siwa 521 orang yang dilaksanakan 4 sesi untuk meminimlisir agar tidak terjadi kerumunan. Hari berikutnya menghadirkan 465 orang siswa kelas 9 untuk vaksinasi sedangkang kelas 7 sebanyak 400 orang siswa,'' ujarnya. (OL/OL-10)
Berkat kolaborasi tersebut, Bapenda Kabupaten Bekasi sepanjang 2024 berhasil menagih pajak mencapai Rp83 miliar
Presiden Prabowo Subianto meneken Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Keterlibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan hanya dapat dilakukan dalam situasi tertentu. Bukan sebagai pengamanan yang bersifat rutin atau melekat setiap hari.
Penempatan jumlah prajurit TNI bakal menyesuaikan kebutuhan masing-masing satuan kejati dan kejari.
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto merespons soal kebijakan pengamanan oleh prajurit TNI untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Selain dukungan dalam bentuk kebijakan, efektivitas sistem perlindungan perempuan dan anak sangat membutuhkan political will dari para pemangku kepentingan.
Anak-anak yang belum bisa berkomunikasi dengan baik perlu selalu didampingi saat bermain sendiri maupun bersama teman-temannya.
Sebelum anak dilepas bermain di luar, orangtua diminta memulai dengan pengawasan hingga pemantauan di awal.
Ringgo Agus Rahman mengaku belum ada hal yang dapat ia banggakan pada anak-anaknya untuk ditinggalkan.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
Ketika anak mengalami kecemasan saat dijauhkan dari gawainya, itu menjadi salah satu gejala adiksi atau kecanduan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved