Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
HARI keempat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker berkurang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menjelaskan hari ini, Selasa (6/7) warga yang kedapatan tidak menggunakan masker jumlahnya mencapai 8 orang.
''Menurun dibandingkan kemarin,''ungkap Edi, Selasa (6/7). Sehari sebelumnya, jumlah warga yang tidak menggunakan masker mencapai 26 orang.
Edi berharap menurunnya jumlah warga yang tidak menggunakan masker hari ini merupakan pertanda kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan (prokes) semakin membaik. Untuk pelanggar masker langsung mengikuti sidang yustisi di tempat. Bagi pelanggar masker dikenai denda Rp100 ribu/orang.
Baca Juga: Durasi PPKM Darurat bakal Berdampak ke Perekonomian Indonesia
Selain pelanggar masker, sebanyak 12 pelaku usaha juga menjalani sidang yustisi hari ini, Selasa (6/7). Ada pun pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha di antaranya beroperasi melebihi waktu usaha yang ditentukan serta menyiapkan meja dan kursi untuk makan bagi pelanggannya.
Kepala seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Taufik Hidayat menjelaskan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat dikenakan denda antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu.
''Sebanyak 5 pelaku usaha kena denda Rp200 ribu dan 6 pelaku usaha didenda Rp100 ribu,'' ungkap Taufik. Sedangkan satu pelaku usaha kena hukuman sosial berupa push up karena tidak mampu membayar denda.
''Kami hadir di sini untuk menyelematkan warga Kota Cirebon,'' ungkap Taufik. Taufik juga menambahkan pemberlakukan sanksi bagi pelanggar di masa PPKM darurat ini sebagai efek jera. Masyarakat juga diminta senantiasa menerapkan 5M sehingga terhindar dari paparan Covid-19. (UL/OL-10)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved