Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Hari Keempat PPKM Darurat, Pelanggar tidak Pakai Masker Berkurang

Nurul Hidayah
06/7/2021 21:16
Hari Keempat PPKM Darurat, Pelanggar tidak Pakai Masker Berkurang
Ilustrasi pelanggar prokes didenda.(MI/Ruta Suryana)

HARI keempat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat, jumlah pelanggar yang tidak menggunakan masker berkurang. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon, Edi Siswoyo, menjelaskan hari ini, Selasa (6/7) warga yang kedapatan tidak menggunakan masker jumlahnya mencapai 8 orang. 

''Menurun dibandingkan kemarin,''ungkap Edi, Selasa (6/7). Sehari sebelumnya, jumlah warga yang tidak menggunakan masker mencapai 26 orang.

Edi berharap menurunnya jumlah warga yang tidak menggunakan masker hari ini merupakan pertanda kesadaran masyarakat menjalankan protokol kesehatan (prokes) semakin membaik. Untuk pelanggar masker langsung mengikuti sidang yustisi di tempat. Bagi pelanggar masker dikenai denda Rp100 ribu/orang.

Baca Juga: Durasi PPKM Darurat bakal Berdampak ke Perekonomian Indonesia  

Selain pelanggar masker, sebanyak 12 pelaku usaha juga menjalani sidang yustisi hari ini, Selasa (6/7). Ada pun pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha di antaranya beroperasi melebihi waktu usaha yang ditentukan serta menyiapkan meja dan kursi untuk makan bagi pelanggannya.

Kepala seksi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Taufik Hidayat menjelaskan pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM darurat  dikenakan denda antara Rp100 ribu hingga Rp200 ribu. 

''Sebanyak 5 pelaku usaha kena denda Rp200 ribu dan 6 pelaku usaha didenda Rp100 ribu,'' ungkap Taufik. Sedangkan satu pelaku usaha kena hukuman sosial berupa push up karena tidak mampu membayar denda.

''Kami hadir di sini untuk menyelematkan warga Kota Cirebon,'' ungkap Taufik. Taufik juga menambahkan pemberlakukan sanksi bagi pelanggar di masa PPKM darurat ini sebagai efek jera. Masyarakat juga diminta senantiasa menerapkan 5M  sehingga terhindar dari paparan Covid-19. (UL/OL-10)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya