Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pemkot Malang Bantu PKL Terdampak PPKM Darurat Rp300 Ribu

Bagus Suryo
03/7/2021 20:45
 Pemkot Malang Bantu PKL Terdampak PPKM Darurat Rp300 Ribu
Wali Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji, seusai menggelar pertemuan terkait PPKM Darurat(DOK/HUMAS PEMKOT MALANG)

PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memberikan bantuan kepada 2.500
pedagang kaki lima (PKL), selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Setiap PKL mendapatkan bantuan tak terduga itu sebesar Rp300.000.

"Bantuan bagi mereka yang terdampak penerapan PPKM darurat karena jam malam dibatasi sampai pukul 20.00 WIB," papar Wali Kota Sutiaji, Sabtu (3/7).

Selain membantu PKL, pemkot juga menyalurkan bantuan untuk penguatan
PPKM mikro kepada setiap Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) sebesar Rp500 ribu.

"Sementara kita sasar adalah PKL. Kita beri tiga ratus ribu. Sudah ada
di kami datanya. Penguatan PPKM mikro tentu kita support lima ratus ribu untuk setiap RT dan RW," lanjut Sutiaji.

Wali Kota juga juga memerintahkan camat dan lurah segera menyosialisasikan pelaksanaan PPKM darurat di Jawa dan Bali, pada 3-20 Juli 2021.

Selama pelaksanaan PPKM darurat, penerangan jalan umun akan dimatikan.
Penyekatan jalan tertentu, lanjutnya, akan menjadi kearifan lokal
untuk menekan penyebaran virus korona.

Pasalnya, tugas Pemkot Malang mengamankan terlaksananya instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 15 tahun 2021 tentang penerapan
PPKM Darurat dan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/ 379 /KPTS/013/2021
tentang PPKM Darurat di Jawa Timur.

"Kita akan mematikan lampu, penyekatan jalan tertentu menjadi kearifan
lokal. Tujuan utamanya kita bisa menekan angka penyebaran covid-19," imbuhnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Malang Erik Setyo Santoso
menambahkan, seluruh fasilitas umum, yakni gedung, sarana olahraga dan
taman kota ditutup total.

Seluruh pengelola tempat ibadah, tempat usaha, perkantoran harus
mematuhi Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 35 Tahun 2021. Semua
ketentuan itu agar diteruskan sesuai kewenangan perangkat daerah termasuk ke camat dan lurah sampai RT/RW serta lembaga kemasyarakatan. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya