Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Anggota DPR Pertanyakan Keputusan Hakim PT Bandung soal Kasus Narkotika

Cahya Mulyana
28/6/2021 09:50
Anggota DPR Pertanyakan Keputusan Hakim PT Bandung soal Kasus Narkotika
Ilustrasi narkoba(Ilustrasi)

ENAM orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola dinyatakan lolos dari hukuman mati. Sejumlah anggota DPR heran dengan putusan hakim yang gagal memberi sanksi tegas.

"Untuk kejahatan luar biasa narkoba dengan barang bukti sedemikian besar, pengurangan hukuman yang dilakukan oleh PT (Pengadilan Tinggi) Bandung tentu cukup mengagetkan dan menimbulkan tanda tanya besar," kata Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat Didik Mukrianto dalam keterangannya.

Ia mengatakan hukuman mati bagi keenam pelaku kejahatan narkoba bukan hanya memberi hukuman tegas namun juga efek jera. Tidak kalah penting juga untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan anak-anak bangsa.

"Indonesia telah terikat dengan konvensi internasional narkotika dan psikotropika yang telah diratifikasi dalam UU Narkotika. Oleh sebab itu, Indonesia berkewajiban menjaga warga negaranya dari ancaman jaringan narkotika skala internasional, dengan menerapkan hukuman yang efektif dan maksimal," ucapnya.

Dia menyebut dalam konvensi internasional itu, Indonesia telah mengakui kejahatan narkotika sebagai kejahatan luar biasa. Sehingga, kata dia, penegakan hukumnya butuh perlakuan khusus, efektif dan maksimal.

"Salah satu perlakuan khusus tersebut yakni dengan cara menerapkan hukuman berat pidana mati," katanya.

Menurut Didik, meski independensi hakim harus dihormati namun pengurangan hukuman kejahatan enam terdakwa 402 kg sabu mengusik nalar dan logika publik. Dia menyebut tidak bisa dibayangkan daya rusak sabu 402 kg tersebut terhadap generasi bangsa.

"Kejahatan yang tidak termaafkan. Masih ada langkah Jaksa untuk melakukan kasasi. Untuk keadilan dan untuk melindungi kepentingan generasi yang lebih besar lagi Jaksa harus kasasi," ucapnya.

Didik meminta masyarakat mengawasi setiap perilaku hakim. Jika masyarakat melihat ada perilaku hakim yang tidak sepantasnya dan mentoleransi kejahatan harus dilaporkan ke Komisi Yudisial.

Sementara itu Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar Supriansa menyindir hakim yang sering memutus perkara narkoba dengan hukuman rendah. Keluarga para hakim itu belum merasakan ganasnya dampak narkoba..

Baca juga : 10 Warga Sikka Diduga Keracunan Ikan Buntal, 3 Meninggal

"Semoga tidak ada keluarganya yang terjangkit narkoba. Karena dia baru sadar nanti kalau ada keluarganya kena baru tahu rasa bagaimana bahayanya narkoba dan sejenisnya itu," tegasnya.

Supriansa menyebut sejak dulu dirinya setuju hukuman berat hingga hukuman mati kepada bandar narkoba. Terutama, bandar dari luar negeri.

"Kasihan juga polisi capek menangkap pelaku narkoba, tapi dituntut atau bahkan diputus dengan hukuman yang rendah oleh hakim," ucapnya.

Dia mengapresiasi pengadilan negeri yang mengadili kasus itu dengan putusan hukuman mati bagi para pelakunya. Supriasna berharap hakim yang memutus meloloskan para terpidana hukuman mati diperiksa oleh Mahkamah Agung.

"Kepada Mahkamah Agung bisa memeriksa hakim tinggi yang memutus perkara itu yang sangat berbeda dengan putusan sebelumnya. Yang mana sebenarnya yang rasional? Putusan di pengadilan negeri atau putusan di pengadilan banding. Semua harus transparan sekarang agar masyarakat kembali mempercaya lembaran penegakkan hukum di Indonesia," katanya.

Diketahui, enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu seberat 402 kilogram yang dikemas mirip bola yang diungkap oleh Satgas Merah Putih pada Rabu 3 Juni 2020 itu dinyatakan lolos dari hukuman mati.

Keenamnya divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Cibadak, Sukabumi, pada 6 April 2021. Namun mendapat keringanan hukuman belasan tahun penjara setelah pengajuan banding yang dilakukan oleh kuasa hukum mereka diterima majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

PT Bandung memutus 15 tahun masing-masing ialah, Basuki Kosasih dan Sukendar alias Batak. Sementara untuk yang mendapat hukuman 18 tahun penjara masing-masing Nandar Hidayat, Risris Risnandar dan Yunan Citivaga.

Alasan hakim keenam terdakwa adalah masyarakat tidak mampu. Sehari-harinya mereka berprofesi sebagai nelayan dan petani. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik