Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Proses Hukum Kasus Narkoba Sekda Nias Utara Diminta tetap Berjalan

Yoseph Pencawan
22/6/2021 22:40
Proses Hukum Kasus Narkoba Sekda Nias Utara Diminta tetap Berjalan
Ilustrasi Narkoba.(DOK)

SEJUMLAH kalangan di Sumatra Utara meminta proses hukum kasus narkoba Sekretaris Daerah Nias Utara nonaktif, Yafeti Nazara, harus tetap berjalan. Hal ini meski yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Seperti yang diutarakan seorang praktisi hukum di Kota Medan Muhammad Iqbal Sinaga. Menurutnya, meski Yafeti dalam kondisi sedang menjalani rehabilitasi, tetapi proses hukum terhadap kasusnya harus tetap berjalan. "Perkaranya harus sampai ke pengadilan," kata dia, Selasa (22/6).

Terlebih, lanjut M Iqbal, sebagai ASN tertinggi di Nias Utara seharusnya Yafeti menjadi teladan bagi masyarakatnya. Bukan malah melakukan tindakan tidak terpuji dan melawan hukum dengan mengonsumsi narkoba.

Baca Juga: Lapas Klas IIA P Siantar Beri Layanan Titip Barang dan Video Call

Dengan tetap meneruskan kasus ini ke pengadilan, pihak kepolisian menunjukkan sikap yang tidak diskriminatif. Mengingat kerap terjadi warga biasa yang tersangkut kasus narkoba tetap dimajukan ke pengadilan meski dengan sedikit barang bukti.

"Jangan lantaran beliau adalah seorang ASN dan memiliki jabatan, proses asesmennya juga sangat cepat sejak ditangkap. Persamaan hak di mata hukum harus tetap ditegakkan," tegasnya.

Selain itu dia juga meminta Komisi ASN untuk melakukan pemeriksaan etik kepada Yafeti. 

Terpisah, Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan hingga kini pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Yafeti Nazara, dari kepolisian.

Bahkan, sampai sekarang Kejari Medan juga belum menerima undangan dari Tim Assement Terpadu (TAT) yang mengeluarkan rekomendasi bahwa Yafeti harus menjalankan rehabilitasi di RSJ Prof Ildrem.

Pada Minggu (13/6) dinihari, Sekda Nias Utara Yafeti Nazara dan delapan orang lain yang bersamanya ditangkap polisi saat sedang berada di salah satu tempat hiburan di Kota Medan. Mereka tertangkap tangan saat sedang mengonsumsi narkoba dan dari tes urine yang mereka jalani juga menunjukkan hasil positif.

Selang beberapa hari kemudian Yafeti diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Sekda oleh Bupati Amizaro Waruwu.

Dalam perkembangannya, Yafeti bersama delapan orang lainnya itu kemudian menjalani rehabilitasi di RSJ Prof Ildrem, mulai Sabtu (19/6). (YP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya