Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SENIN (14/6) lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggeledah ruangan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Asisten Intelejen Kejati Sulawesi Tenggara Noer Adi memastikan tindakan itu tidak mengganggu pelayanan di kantor itu.
"Pelayanan di kantor Dinas ESDM tetap dapat berjalan sebagaimana biasanya," ujarnya, Jumat (18/6).
Ia memaparkan penggeledahan merupakan serangkaian tindakan penyidik yang diatur UU dan sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim penyidik Kejati Sultra hanya ditujukan di ruang kerja terduga pelaku, yang berkaitan dengan bidang tugasnya.
"Tidak seluruh ruangan di kantor itu yang digeledah. Saat penggeledahan dilakukan dipasang garis Kejaksaan RI dengan tujuan agar lokasi untuk sementara tidak dilintasi oleh pihak yang tidak berkepentingan," papar Noer.
Setelah penggeledahan, tambahnya, garis Kejaksaan RI tersebut dilepas kembali, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat di kantor itu.
Kejati Sultra menggeledah tiga ruangan di Dinas ESDM Sultra, yakni ruangan Kepala Dinas, ruangan Kepala dan Staf bidang Minerba. Dua ruangan di antaranya dipasang garis Kejaksaan RI untuk menandai lokasi pengeledahan.
Penggeledahan dilakukan dalam dugaan kasus korupsi pertambangan yang dilakukan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pejabat Dinas ESDM dan dua pejabat PT Toshida.
Keterlibatan pejabat Dinas ESDM, menurut Asisten Pidana Khusus Setyawan, terjadi karena mereka mengeluarkan rekomendasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya yang tidak memenuhi syarat.
Dalam kasus ini, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM BHD dan General Manager Toshia Indonesia UMR. (N-2)
GUBERNUR Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti kompleksitasnya persoalan tambang di Jawa Barat. Tidak hanya yang ilegal, menurutnya yang legal pun tidak luput dari berbagai masalah.
Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek tiga lokasi pengolahan dan penyimpanan pasir timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur dan Belitung.
PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA) menandatangani kontrak jangka panjang dengan PT Adaro Indonesia untuk melanjutkan operasional di Tambang Tutupan Selatan
PEMERINTAH Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) menghentikan sementara aktivitas penambangan batuan di kawasan Nagari Pasie Nan Laweh, Kecamatan Lubuk Alung, Padang Pariaman.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan mengakui masih kurangnya pengawasan terhadap aktivitas industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining & Energy Watch Ferdy Hasiman menekankan pentingnya sikap netral dan berbasis fakta dalam mengevaluasi dugaan pelanggaran hukum di industri tambang nikel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved