Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Penggeledahan Kantor Dinas ESDM Sultra tidak Mengganggu Pelayanan

Abdul Halim
18/6/2021 20:05
Penggeledahan Kantor Dinas ESDM Sultra tidak Mengganggu Pelayanan
Aktivitas penambangan nikel ilegal di Sulawesi Tenggara(ANTARA/JOJON)

SENIN (14/6) lalu, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menggeledah ruangan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral. Asisten Intelejen Kejati Sulawesi Tenggara Noer Adi memastikan tindakan itu tidak mengganggu pelayanan di kantor itu.

"Pelayanan di kantor Dinas ESDM tetap dapat berjalan sebagaimana biasanya," ujarnya, Jumat (18/6).

Ia memaparkan penggeledahan merupakan serangkaian tindakan penyidik yang diatur UU dan sudah mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Tindakan  penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh Tim penyidik Kejati Sultra hanya ditujukan di ruang kerja terduga pelaku, yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

"Tidak seluruh ruangan di kantor itu yang digeledah. Saat penggeledahan dilakukan dipasang garis Kejaksaan RI dengan tujuan agar lokasi untuk sementara tidak dilintasi oleh pihak yang tidak berkepentingan," papar Noer.

Setelah penggeledahan, tambahnya, garis Kejaksaan RI tersebut dilepas kembali, sehingga tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat di kantor itu.

Kejati Sultra menggeledah tiga ruangan di Dinas ESDM Sultra, yakni ruangan Kepala Dinas, ruangan Kepala dan Staf bidang Minerba. Dua ruangan di antaranya dipasang garis Kejaksaan RI untuk menandai lokasi pengeledahan.

Penggeledahan dilakukan dalam dugaan kasus korupsi pertambangan yang dilakukan PT Toshida Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Kolaka. Empat orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari dua pejabat Dinas ESDM dan dua pejabat PT Toshida.

Keterlibatan pejabat Dinas ESDM, menurut Asisten Pidana Khusus Setyawan, terjadi karena mereka mengeluarkan rekomendasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya yang tidak memenuhi syarat.

Dalam kasus ini, dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan, yakni mantan Plt Kepala Dinas ESDM BHD dan General Manager Toshia Indonesia UMR. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya