TIM Yustisi Kota Denpasar yang terdiri Satpol PP Kota Denpasar, Dinas Perhubungan Kota Denpasar, TNI dan Polri kembali menggelar protokol kesehatan di beberapa titik di Kota Denpasa. Kali ini Minggu (13/6) penertiban dilakukan di Simpang Tohpati dan Taman Kota Lumintang Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam penertiban itu pihaknya menjaring 4 orang yang salah menggunakan masker. Atas kesalahan yang dilakukan semua pelanggar diberikan pembinaan karena menggunakan masker tidak pada tempatnya.
Menurut Sayoga, dari 4 orang yang ditertibkan sebagian beralasan lupa menggunakan masker dan lokasi tujuan dekat rumah. Agar hal tersebut tidak terulang kembali, pihaknya memberikan sanksi sebagai efek jera kepada pelanggar dengan diberikan sanksi push-up di tempat dan harus menadatangani surat pernyataan tidak melanggar kembali. "Dengan sanksi tersebut sehingga ada efek jera dan diharapkan tidak mengulangi kembali," jelas Sayoga.
Baca Juga: Bersabar Tidak Mudik, Selamatkan Keluarga dari Covid-19
Dalam menekan penularan covid-19 Sayoga mengaku secara rutin melaksanakan penertiban protokol kesehatan. Setiap penertiban jika ditemukan ada yang tidak menggunakan masker maka akan di denda ditempat. Sedangkan bagi yang salah menggunakan masker akan diberikan pembinaan.
Untuk kebaikan semua orang, Sayoga mengaku tidak lelah dan akan terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi bepergian, meningkatkan imun, dan mentaati aturan. Dengan cara itu pihaknya mengharapkan penularan covid 19 dapat dikendalikan. Mengingat kasus yang positif covid-19 saat ini masih terus ditemukan. (OL/OL-10)