Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEBANYAK 20 persen dari sekitar 16 ribu pegawai tidak tetap (PTT) atau honorer alias non ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan akan dievaluasi. Alasannya, karena jumlahnya terlalu banyak serta membebani keuangan daerah.
Untuk membayarkan honor PTT tersebut, Pemprov Sulsel harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp400 miliar per tahunnya. Kepala Badan Kepegawai Daerah (BKD) Provinsi Sulsel, Imran Jauzi mengaku punya sisa waktu sebulan untuk menyelesaikan persoalan tekait honorer atau PTT itu.
"Kita rasionalisasi supaya ada sisa belanja yang bisa kita pakai untuk pembangunan. Jadi kita akan rasionalisasi. Selama ini juga kan honornya tidak merata, antara Rp2,5 hingga Rp3 juta. Nanti kita stadarisasi sesuai jenjang pendidikan dan kualifikasi pekerjaannya," sebut Imran.
Dia bahkan menyebutkan, setelah dihitung-hitung, dengan rasionalisasi jumlah honorer, bisa menghemat anggaran antara Rp235 hingga Rp250 miliar. "Kita pernah simulasikan sekitar Rp125 miliar, tapi kan kita terus hitung bersama bagian anggaran. Kita optimis masih bisa turun," sebut Imran.
Sebelumnya, Assisten III Bidang Administrasi dan Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Tautoto Tana Ranggina menjelaskan, terkait persoalan PTT yang dievalusi, itu sesuai arahan Pelaksana tugas (Plt)
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
"Kita evaluasi mana yang aktif dan tidak aktif. Mana yang dibuthkan dan tidak. Karena pada prinsipnya, tenaga non ASN itu adalah mengisi jabatan atau pekerjaan yang tidak diisi oleh ASN. Jangan sampai ada pekerjaan ASN dikerja oleh non ASN itu, padahal ASN digaji pemerintah. Dapat gaji dan tidak maksimal kerjanya. Itu yang dievaluasi juga," urai Tautoto.
Termasuk juga sebenarnya menjadi rekomendasi DPRD Sulsel untuk mengevaluasi semua pegawai honorer yang ada di lingkup Pempro Sulsel, apakah akan dipertahankan lagi atau tidak.
Imran melanjutkan, jika tidak semua kerjaan bagi PTT akan dihilangkan. "Semua dikaji, mana memang harus tetap ada. Seperti cleaning service, pengamanan, sopir, pramu tamu di rumah dinas itu pasti akan tetap ada," contohnya.
Baca juga :OJK Tasikmalaya Terima Aduan 91 Pinjol Ilegal
Sementara itu, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Sulawesi Selatan juga telah membuat draf usulan besaran gaji pegawai non-ASN dengan besaran yang jauh di bawah upah Minimum Provinsi (UMP) Sulsel 2021, yang nilainya Rp3.165.876.
Dalam draf usulan yang dibuat BKAD Sulsel dan diberlakukan tahun ini, besaran gaji pegawai kontrak atau non-ASN lulusan SMA sederajat dan di bawahnya sebesar Rp1,5 juta, lalu untuk S1 dan di atasnya sebesar Rp2 juta.
Sebelumnya ada non-ASN yang bergaji Rp3 juta hingga Rp5 juta, baik lulusan SMA sederajat maupun S1. Bahkan ada lulusan SMA yang gajinya lebih tinggi dibanding S1 karena ditentukan oleh masing-masing
Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kasubid Perencanaan Anggaran Daerah Wilayah 1 BKAD Provinsi Sulsel, Muchamad Agus pun mengakui itu. Menurutnya, besaran gaji untuk pegawai honorer dan non-ASN tersebut diusulkan langsung oleh pihaknya, dalam hal ini BKAD.
Hanya saja usulan tersebut belum disetujui dan diberlakukan karena masih menunggu persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Nanti setelah ada persetujuan dari Kemendagri, terlebih dahulu juga harus dibuatkan Pergub-nya (Peraturan Gubernur). Lagian ini, masih dalam evaluasi di Kemendagri. Jadi belum ditetapkan. Nanti jika sudah dapat izin, BKD yang akan buat pergub," menurut Agus. (OL-2)
SEBANYAK 170 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai Penanggung Jawab Pengelola Keuangan di Pemerintah Kabupaten Wajo kini berada dalam ancaman pidana.
Usulan itu tersebut sebelumnya telah dilayangkan Korpri kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini.
Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI sejak Rabu (30/4).
ASN dituntut untuk tidak hanya kompeten secara teknis, tetapi juga kuat moral, serta empati untuk melayani.
PEMERINTAH telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Pramono minta para kepala perangkat daerah untuk mendata siapa saja ASN di perangkat daerahnya yang sudah maupun yang belum memiliki APAR di rumah masing-masing.
Acara pelantikan ini menjadi momen penting bagi para tenaga honorer dan tenaga kerja non-ASN yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bengkulu.
Sembilan ribu honorer ini merupakan para tenaga honor yang menyebar di seluruh OPD. Banyak dari tenaga honor merupakan tenaga teknis
Susatyo mengatakan personel gabungan tersebut terdiri atas Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Seluruh honorer K2 di Dinas PUPR Pemprov Sumatera Utara (Sumut) tidak lolos administrasi seleksi PPPK 2024.
SANDI Butar-Butar, pelapor dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran, mempertanyakan perkembangan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Depok.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved