Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PEMERINTAH Kota Tebing Tinggi, Sumatra Utara melakukan sosialisasi pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 kepada pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Kota Tebing Tinggi di Gedung Islamic Center Kompleks Masjid Agung, Kota Tebing Tinggi.
Wali Kota Tebing Tinggi Umar Zunaidi Hasibuan menyampaikan bahwa masjid juga berperan sebagai media atau sarana untuk berbuat kesehatan dengan mengajak jemaah ataupun masyarakat agar patuh pada protokol kesehatan.
"Jaga jarak, pakai masker. Itu menjadi bahagian yang memang harus kita terapkan. Kita sampaikan kepada jemaah, jaga kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan, maka kita juga menjaga yang lain untuk tetap sehat." ajak Umar, Jumat (4/6).
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak takut terhadap vaksinasi covid-19 dan segera mendaftar untuk mendapatkan vaksinasi di Dinas
Kesehatan.
"InsyaAllah tidak ada masalah yang timbul akibat vaksin. Bagi belum vaksin, daftar saja lewat Dewan Masjid. Kita data, Insya Allah hari Senin divaksin di Dinas Kesehatan. Lewat masjid kita siarkan, kita dorong, kita bebaskan Tebing Tinggi dari Covid-19," terangnya.
baca juga: Protokol Kesehatan
Di tempat yang sama Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Tebing Tinggi Zubir Husni Harahap menyampaikan agar d tengah pandemi covid-19 agar masyarakat tetap patuh dan disiplin dalam penegakan prokes di tempat ibadah sesuai dengan Keppres RI No. 11 Tahun 2020 dan Fatwa MUI No. 14 Tahun 2020. Sebab masih ditemukan kasus pelanggaran prokes di tempat ibadah Dinas Kesehatan Tebing Tinggi melaporkan sampai Jumat (4/6) terjadi penambahan kasus covid-19 sebanyak 56 orang. (N-1)
Falerii Novi didirikan pada 241 SM dan ditempati sampai sekitar abad ketujuh Masehi. Kuil dikelilingi tembok dan areanya hanya 0,3 kilometer persegi.
KPU tak membolehkan para peserta pilkada jika melakukan kampanye, dan menempel bahan kampanye di tempat ibadah
Keberadaa Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB) Pilar Asih di sebuah ruko, Jalan Raya Narogong Indah, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi ditentang warga. Sebab tidak berizin.
Meski MUI dan pemerintah telah mengeluarkan imbauan untuk beribadah di rumah, namun beberapa masjid di Jakarta dan Bekasi tetap melaksanakan ibadah salat Jumat.
Pemerintah tidak boleh hanya mementingkan urusan ekonomi tapi urusan kebebasan melaksanakan ajaran/keyakinan/agama yang dilindungi UUD diabaikan
Warga diminta tetap mematuhi aturan PSBB saat ini, yakni dengan beribadah di rumah. Hal ini untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19.
JUMLAH total kasus covid-19 di Jawa Barat, saat ini mencapai 427 kasus. Daerah dengan penjangkitan tertinggi ialah Kota Depok dengan 66 kasus, dan Kota Bandung sebanyak 63 kasus.
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Kelima pemain bola itu melanggar protokol medis setelah dikunjungi tukang cukur pribadi tanpa menggunakan masker.
Ia mengatakan hanya ingin bermain ketika adanya protokol medis yang ketat untuk para pemain.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved