Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Separuh Pegawai USU Diinstruksikan Bekerja dari Rumah

Yoseph Pencawan
29/5/2021 16:35
Separuh Pegawai USU Diinstruksikan Bekerja dari Rumah
Rektor USU Muryanto Amin.(MI/Yoseph Pencawan.)

REKTOR Universitas Sumatra Utara Muyanto Amin menerapkan pembatasan kegiatan bagi para manajemen dan pegawai mulai 2 Juni 2021 menyusul beberapa pegawai terkonfirmasi tertular Covid-19. Rektor telah menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang pembatasan kegiatan dan upaya pencegahan peningkatan dan penyebaran covid-19 di lingkungan USU.

"Surat edaran itu keluar setelah ada beberapa pegawai yang terkena covid-19," ungkap Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, saat dikonfirmasi, Sabtu (29/5). Rektor Muryanto Amin, lanjut dia, menilai perlu melakukan beberapa upaya untuk mengendalikan penularan virus lebih ketat lagi.

Dalam SE bernomor 6015/UN5.1.R/SDM/2021 yang diterbitkan pada 28 Mei 2021 itu Rektor menyampaikan empat hal. Pertama, dirinya memberlakukan pembatasan kegiatan pada lingkungan USU selama 28 hari atau mulai 2-30 Juni 2021.

Kemudian Mury mewajibkan seluruh pimpinan satuan kerja di lingkungan USU menerapkan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO) yakni dengan ketentuan maksimal 50% dari jumlah pegawai yang boleh melakukan WFO pada setiap ruangan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) dengan lebih ketat. Ketiga, bagi pegawai yang melakukan WFH tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawab dari rumah lalu menjaga koordinasi tugas yang rapi dengan satuan kerja serta mengisi daftar kehadiran secara online.

Pada poin terakhir, Rektor Mury menyatakan langkah-langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen USU dalam melindungi keselamatan dan kesehatan sivitas akademika. Langkah-langkah ini juga diambil sebagai bentuk kepedulian USU dalam upaya pencegahan penularan covid-19.

 

Sebelum menguraikan keempat poin di atas, dalam SE tersebut Rektor mengungkapkan bahwa penularan covid-19 sudah semakin mengkhawatirkan. Dia memastikan kebijakan pembatasan kegiatan ini sudah sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yakni SE Menpan-RB Nomor 67/2020 tanggal 4 September 2020 tentang Perubahan Atas SE Menpan-RB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Normal Baru. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya