Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Langgar Protokol Kesehatan, 783 Tempat Usaha di Sumbar Ditutup

Yose Hendra
27/5/2021 15:50
Langgar Protokol Kesehatan, 783 Tempat Usaha di Sumbar Ditutup
Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin covid-19 dosis pertama kepada atlet asal Sumatra Barat di GOR Haji Agus Salim, Padang.(Antara/Muhammad Arif Pribadi.)

OPERASI Yustisi yang dilakukan tim Satgas Covid-19 tempo hari menindak tegas pelanggar protokol kesehatan. Di antara hasil operasi yakni menutup 783 tempat usaha.

"Dilakukan penutupan tempat usaha sebanyak 783 yang berada di Kabupaten Padang Pariaman dan Bukittinggi. Penutupan ini dilakukan sementara. Pemiliknya didata dan diberi peringatan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu, Kamis (27/5).

Data yang diperoleh dari Polda Sumbar, katanya, operasi yustisi menghasilkan sebanyak 39.413 orang diberikan teguran secara lisan dan 1.346 orang secara tertulis. Selain itu terdapat denda yang diperoleh dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes) sebanyak Rp600.000.

 

Operasi Yustisi yang dilakukan ini untuk penegakan disiplin masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan. "Karena ada peningkatan kasus positif covid-19 di Sumbar, operasi ini terus gencar dilakukan," pungkas Satake. (OL-14)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya