Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM warga Indramayu ditangkap jajaran Polairud Polda, Jawa Barat karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. Bom ikan itu dipakai nelayan tersebut saat menangkap ikan di perairan Indramayu.
Keenam warga Indramayu yang ditangkap masing-masing berinisial MZ,22, W,35, W,32, FK,26, K,40, dan KA,19. Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, Senin (25/5) menjelaskan keenamnya ditangkap saat tengah mencari ikan menggunakan bahan peledak di perairan Cantigi, Indramayu, Rabu (19/5).
"Saat itu kapal kami tengah melakukan patroli dan menemukan mereka tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak," ungkap Widi.
Selain menangkap keenam nelayan tersebut, polisi menyita 12 item barang bukti . Diantaranya dua unit perahu, 2 toples berisi bubuk peledak, 3 kantong plastik berisi bubuk peledak, 4 buah botol plastik kecil berisi bubuk peledak, 6 buah botol plastik kecil kosong, 2 buah botol obat kosong, 7 unit genset, 2 buah jerigen kosong, 77 lampu, 5 unit HP, 1 unit tablet dan sejumlah peralatan kelistrikan. "Bahan peledak yang mereka gunakan biasa digunakan untuk meracik mercon," ungkap Widi.
Dijelaskan Widi, sebelum menggunakan bahan peledak, terlebih dahulu para tersangka menuju perairan laut Cantigi dengan menggunakan kapal. Setelah itu, bahan peledak yang telah diracik digunakan untuk menangkap ikan. "Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan pidana serius," ungkap Widi.
Dikarenakan penggunaan bahan peledak dapat merosak ekosistem dan biota laut dan membunuh benih dan bibit ikan yang ada di laut. Keenam nelayan tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,2 miliar. (OL-15)
Pemkot Semarang mengalokasikan anggaran sekitar Rp87 juta dari pengalihan beberapa kegiatan di Dinas Perikanan untuk mendukung program tersebut.
Angin kencang yang bertiup saat ini kecepatan naik dua kali lipat dibandingkan kondisi normal. Jika memaksakan diri untuk melaut bisa mengancam keselamatan mereka.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa kemandirian pangan nasional tidak akan tercapai maksimal tanpa melibatkan potensi maritim secara progresif.
Nelayan setempat sudah tidak melaut sejak dua minggu terakhir akibat cuaca buruk.
Ribuan kapal dan perahu nelayan di sejumlah daerah di Pantura Jawa Tengah masih bertahan sandar di sejumlah pelabuhan perikanan dan muara sungai akibat gelombang tinggi dan badai.
Nelayan yang ingin melaut diimbau untuk waspada dan selalu mencari informasi terkait cuaca.
Di Kabupaten Karawang dampak banjir cukup luas, yakni melanda 12 kecamatan dan 23 desa, dengan total 3.932 kepala keluarga terdampak.
Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, tujuh wilayah diprakirakan akan diguyur hujan lebat hingga hujan sangat lebat. Sedangkan, 18 wilayah hujan sedang dan hujan lebat
Pendapatan normal Jawa Barat di angka Rp26,9 triliun.
BUPATI Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa kabar soal ratusan korban akibat adanya asap di area tambang emas PT Aneka Tambang (Antam) Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak benar.
Perluasan pelanggan ini didukung oleh ketersediaan sumber air baku yang semakin stabil, baik dari Sungai Ciliwung maupun Kali Angke.
Sementara itu, cuaca ekstrem berupa angin kencang merusak rumah warga di Bekasi dan Sukabumi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved