Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
ENAM warga Indramayu ditangkap jajaran Polairud Polda, Jawa Barat karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. Bom ikan itu dipakai nelayan tersebut saat menangkap ikan di perairan Indramayu.
Keenam warga Indramayu yang ditangkap masing-masing berinisial MZ,22, W,35, W,32, FK,26, K,40, dan KA,19. Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, Senin (25/5) menjelaskan keenamnya ditangkap saat tengah mencari ikan menggunakan bahan peledak di perairan Cantigi, Indramayu, Rabu (19/5).
"Saat itu kapal kami tengah melakukan patroli dan menemukan mereka tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak," ungkap Widi.
Selain menangkap keenam nelayan tersebut, polisi menyita 12 item barang bukti . Diantaranya dua unit perahu, 2 toples berisi bubuk peledak, 3 kantong plastik berisi bubuk peledak, 4 buah botol plastik kecil berisi bubuk peledak, 6 buah botol plastik kecil kosong, 2 buah botol obat kosong, 7 unit genset, 2 buah jerigen kosong, 77 lampu, 5 unit HP, 1 unit tablet dan sejumlah peralatan kelistrikan. "Bahan peledak yang mereka gunakan biasa digunakan untuk meracik mercon," ungkap Widi.
Dijelaskan Widi, sebelum menggunakan bahan peledak, terlebih dahulu para tersangka menuju perairan laut Cantigi dengan menggunakan kapal. Setelah itu, bahan peledak yang telah diracik digunakan untuk menangkap ikan. "Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan pidana serius," ungkap Widi.
Dikarenakan penggunaan bahan peledak dapat merosak ekosistem dan biota laut dan membunuh benih dan bibit ikan yang ada di laut. Keenam nelayan tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,2 miliar. (OL-15)
Seorang nelayan asal Pulo Aceh, Kabupaten Aceh Besar, dilaporkan terdampar di Sri Lanka setelah perahu motor yang ditumpanginya mengalami kerusakan mesin.
Nelayan di Poncosari, Bantul mengapresiasi program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) gagasan Presiden Prabowo.
Kehidupan masyarakat pesisir di Karimunjawa mengalami perubahan karena dampak dari perubahan iklim yang terus menerus.
SEORANG nelayan Petaling Kabupaten Bangka diterkam buaya saat memancing ikan di sungai Limbung, Selasa (10/2) malam. Korban ditemukan menyangkut di jaring ikan, Rabu (11/2) pagi.
Pemkab Indramayu mengalokasikan pembayaran premi asuransi untuk 1.000 nelayan.
Cuaca ekstrem tersebut berupa hujan deras yang diikuti dengan angin kencang. Kondisi tersebut bisa menimbulkan terjadinya gelombang tinggi yang berbahaya untuk nelayan
PUNCAK arus mudik lebaran 2026 di Jalan Raya Nagreg, Jawa Barat, diperkirakan akan terjadi hari ini (19/3).
KEBAKARAN hutan dan lahan atau karhutla mulai mengintai di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Di Kecamatan Cireunghas, dilaporkan terjadi kebakaran hutan di lahan sekitar 2.000 meter persegi.
TIGA hari menjelang Hari Raya Idulfitri, harga kebutuhan pokok terutama daging sapi 19 Maret 2026 di Pasar Pamanukan, Subang, Jawa Barat, mengalami kenaikan yakni Rp180 ribu per kilogram.
Keberadaan cosplayer merupakan hak istimewa yang diberikan oleh pemerintah kota yang harus dijaga keberlangsungannya.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Bagi mereka, ini bukan sekadar agenda rutin, tapi cara menjaga ingatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved