Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
ENAM warga Indramayu ditangkap jajaran Polairud Polda, Jawa Barat karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. Bom ikan itu dipakai nelayan tersebut saat menangkap ikan di perairan Indramayu.
Keenam warga Indramayu yang ditangkap masing-masing berinisial MZ,22, W,35, W,32, FK,26, K,40, dan KA,19. Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, Senin (25/5) menjelaskan keenamnya ditangkap saat tengah mencari ikan menggunakan bahan peledak di perairan Cantigi, Indramayu, Rabu (19/5).
"Saat itu kapal kami tengah melakukan patroli dan menemukan mereka tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak," ungkap Widi.
Selain menangkap keenam nelayan tersebut, polisi menyita 12 item barang bukti . Diantaranya dua unit perahu, 2 toples berisi bubuk peledak, 3 kantong plastik berisi bubuk peledak, 4 buah botol plastik kecil berisi bubuk peledak, 6 buah botol plastik kecil kosong, 2 buah botol obat kosong, 7 unit genset, 2 buah jerigen kosong, 77 lampu, 5 unit HP, 1 unit tablet dan sejumlah peralatan kelistrikan. "Bahan peledak yang mereka gunakan biasa digunakan untuk meracik mercon," ungkap Widi.
Dijelaskan Widi, sebelum menggunakan bahan peledak, terlebih dahulu para tersangka menuju perairan laut Cantigi dengan menggunakan kapal. Setelah itu, bahan peledak yang telah diracik digunakan untuk menangkap ikan. "Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan pidana serius," ungkap Widi.
Dikarenakan penggunaan bahan peledak dapat merosak ekosistem dan biota laut dan membunuh benih dan bibit ikan yang ada di laut. Keenam nelayan tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,2 miliar. (OL-15)
Dia mengatakan jenazah perempuan itu ditemukan nelayan bernama Adi Prasetyo sekitar empat kilometer dari pantai Desa Pengambengan.
CUACA buruk yang melanda perairan Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam sebulan terakhir bikin tangkapan nelayan menurun drastis.
Santoso, seorang nelayanJembrana, Bali, yang sedang melaut sekitar dua kilometer dari pantai mendengar suara minta tolong korban selamat kapal KMP Tunu Pratama Jaya
“Diduga ledakan terjadi karena gesekan serbuk korek api saat bom ikan dirakit dalam botol saus tomat, hingga memicu percikan api,”
PENURUNAN permukaan tanah dan kenaikan permukaan laut menyebabkan migrasi besar-besaran para nelayan dari Pantura, khususnya daerah Indramayu, Cirebon, dan Tegal ke Jakarta.
Enam nelayan itu dilaporkan hilang sejak 15 Mei 2025 saat menangkap ikan mengunakan KM Berkat Baru di perairan selatan Pulau Rote.
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, mengungkapkan hanya ada 384 kelas sekolah tingkat SMA/SMK yang akan diisi rombongan belajar (rombel) 38 sampai 50 siswa dari 801 kelas.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
Tetapi, dari 27 wilayah Jawa Barat hanya ada dua wilayah yang diprakirakan akan diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga lebat yang terjadi pada siang hari.
Sebanyak 338 ribuan siswa diterima di SMA, SMK dan SLB negeri se-Jawa Barat (Jabar) dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahap satu hingga dua.
Penambahan rombel juga hanya diterapkan di sekolah tertentu yang siswa-siswinya masuk kategori miskin.
Perpanjangan pemutihan pajak kendaraan tersebut diberlakukan mengingat antrean masyarakat yang masih terjadi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved