Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
ENAM warga Indramayu ditangkap jajaran Polairud Polda, Jawa Barat karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. Bom ikan itu dipakai nelayan tersebut saat menangkap ikan di perairan Indramayu.
Keenam warga Indramayu yang ditangkap masing-masing berinisial MZ,22, W,35, W,32, FK,26, K,40, dan KA,19. Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, Senin (25/5) menjelaskan keenamnya ditangkap saat tengah mencari ikan menggunakan bahan peledak di perairan Cantigi, Indramayu, Rabu (19/5).
"Saat itu kapal kami tengah melakukan patroli dan menemukan mereka tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak," ungkap Widi.
Selain menangkap keenam nelayan tersebut, polisi menyita 12 item barang bukti . Diantaranya dua unit perahu, 2 toples berisi bubuk peledak, 3 kantong plastik berisi bubuk peledak, 4 buah botol plastik kecil berisi bubuk peledak, 6 buah botol plastik kecil kosong, 2 buah botol obat kosong, 7 unit genset, 2 buah jerigen kosong, 77 lampu, 5 unit HP, 1 unit tablet dan sejumlah peralatan kelistrikan. "Bahan peledak yang mereka gunakan biasa digunakan untuk meracik mercon," ungkap Widi.
Dijelaskan Widi, sebelum menggunakan bahan peledak, terlebih dahulu para tersangka menuju perairan laut Cantigi dengan menggunakan kapal. Setelah itu, bahan peledak yang telah diracik digunakan untuk menangkap ikan. "Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan pidana serius," ungkap Widi.
Dikarenakan penggunaan bahan peledak dapat merosak ekosistem dan biota laut dan membunuh benih dan bibit ikan yang ada di laut. Keenam nelayan tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,2 miliar. (OL-15)
Selama ini, perbaikan kapal bagi nelayan di Pulau Sabira bukan perkara mudah. Akses yang terbatas mengakibatkan biaya yang dikeluarkan tidak sedikit karena harus dilakukan di pulau lain.
Dukungan itu sekaligus pengakuan internasional atas komitmen program dalam mengatasi masalah limbah pesisir sekaligus pemberdayaan komunitas.
KEPALA Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi menawarkan beasiswa kepada 5 anak nelayan di Kp. Ciwaru, Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
SEBANYAK 50 Ketua DPD KNTI se-Sumatra dan Koperasi Perikanan melaksanakan Rapat Konsolidasi penguatan simpul jaringan koperasi perikanan di wilayah Sumatra dan Kepulauan Riau.
Pemerintah menegaskan bahwa penerimaan negara dari sektor perikanan melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) harus berlandaskan prinsip keadilan sosial.
Dia mengatakan jenazah perempuan itu ditemukan nelayan bernama Adi Prasetyo sekitar empat kilometer dari pantai Desa Pengambengan.
FORUM masyarakat makan bergizi gratis (FMMBG) Jawa Barat (Jabar) menemukan adanya dapur fiktif dalam pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG)
Diterbitkannya kebijakan pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah daerah sesuai konstitusi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terdahulu tidak memprioritaskan pendidikan, tidak membangun sekolah baru
FORUM Sekolah Swasta menggugat Pemerintah Provinsi dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi ke soal rimbongan belajar (rombel). Dedi Mulyadi menjawab gugatan tersebut
BANK bjb kembali menunjukkan kinerja solid pada kuartal II Tahun 2025.
Jelajahi 10 destinasi wisata terbaik di Jl Braga Bandung, dari kafe klasik hingga museum bersejarah. Liburan tak terlupakan menanti!
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved