Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Gunakan Bom Ikan, Enam Nelayan Dicokok Polisi

Nurul Hidayah
25/5/2021 01:05
Gunakan Bom Ikan, Enam Nelayan Dicokok Polisi
Ilustrasi(DOK MI)

ENAM warga Indramayu ditangkap jajaran Polairud Polda, Jawa Barat karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan. Bom ikan itu dipakai nelayan tersebut saat menangkap ikan di perairan Indramayu.

Keenam warga Indramayu yang ditangkap masing-masing berinisial MZ,22, W,35, W,32, FK,26, K,40, dan KA,19. Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Widihandoko, Senin  (25/5) menjelaskan keenamnya ditangkap saat tengah mencari ikan menggunakan bahan peledak di perairan Cantigi, Indramayu, Rabu (19/5).

"Saat itu kapal kami tengah melakukan patroli dan menemukan mereka tengah melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak," ungkap Widi.

Selain menangkap keenam nelayan tersebut, polisi menyita 12 item barang bukti . Diantaranya dua unit perahu, 2 toples berisi bubuk peledak, 3 kantong plastik berisi bubuk peledak, 4 buah botol plastik kecil berisi bubuk peledak, 6 buah botol plastik kecil kosong, 2 buah botol obat kosong, 7 unit genset, 2 buah jerigen kosong, 77 lampu, 5 unit HP, 1 unit tablet dan sejumlah peralatan kelistrikan. "Bahan peledak yang mereka gunakan biasa digunakan untuk meracik mercon," ungkap Widi.

Dijelaskan Widi, sebelum menggunakan bahan peledak, terlebih dahulu para tersangka menuju perairan laut Cantigi dengan menggunakan kapal. Setelah itu, bahan peledak yang telah diracik digunakan untuk menangkap ikan. "Penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan merupakan pidana serius," ungkap Widi.

Dikarenakan penggunaan bahan peledak dapat merosak ekosistem dan biota laut dan membunuh benih dan bibit ikan yang ada di laut. Keenam nelayan tersebut dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat pasal 84 ayat (1) UU RI No 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman  hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp1,2 miliar. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya