Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
PEMERINTAH Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan libur pada hari Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur pada 9 Juni mendatang.
Masyarakat yang berada di wilayah penyelenggaraan PSU diliburkan. Sedangkan libur skala besar kabupaten/kota masih digodok.
"Penentuan libur setelah ada pertimbangan dan disimulasikan. Lokasi yang menjadi wilayah PSU sudah dipastikan libuR," ujar Pj Gubernur Kalsel, Safrizal ZA di Banjarmasin, Senin(24/5).
Terkait PSU Safrizal meminta masyarakat menjunjung tinggi persaudaraan dan komitmen bahwa PSU berlangsung lancar dan aman serta menghasilkan gubernur yang definitif. "Semua wajib memprioritaskan persaudaraan sesama anak bangsa di atas segalanya. Nanti saat pencoblosan,
masyarakat bertanggung jawab, ikut memberikan kontribusi dalam proses demokrasi," ujarnya.
PSU Pilgub Kalsel akan dilaksanakan di tiga wilayah yaitu Kota Banjarmasin, Kabupaten Tapin dan Banjar.
Untuk Kota Banjarmasin PSU digelar di Kecamatan Banjarmasin Selatan yaitu sebanyak 301 TPS. Kabupaten Banjar di Kecamatan Sambung Makmur 27 TPS, Kecamatan Aluh-Aluh 63 TPS, Kecamatan
Martapura 265 TPS, Kecamatan Mataraman 62 TPS, dan Kecamatan Astambul 85 TPS.
Sedangkan di Kabupaten Tapin, PSU akan dilaksanakqn pada 24 TPS di Kecamatan Binuang. Sebelumnya KPU Kalsel telah melaksanakan Deklarasi Damai PSU di Banjarmasin yang dihadiri para calon wakil gubernur dari masing-masing pasangan calon.
Pantauan Media, tensi politik kian memanas jelang PSU 9 Juni mendatang. Ada sejumlah laporan dilayangkan ke Polda Kalsel terkait dugaan pelanggaran dan delik pidana pemilu. (OL-13)
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Provinsi Babel. Fendi Haryono mengatakan untuk dua pilkada ulang di Pangkalpinang dan Bangka. DPP sudah mengeluarkan rekomendasi.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji mengungkapkan, personel yang disiagakan terdiri dari 1 SSK Brimob dan 1 SSK Dalmas Samapta.
Mereka yang mengikuti retret pada gelombang kedua ini merupakan pemenang dari hasil pemungutan suara ulang (PSU).
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
PSU digelar di tiga daerah yaitu Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Pesawaran Lampung pada 24 Mei 2025.
Adapun Bagja pada hari ini memantau langsung pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved