Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Operasi Yustisi Digelar, Sembilan Tempat Usaha di Sumut Ditindak

Yoseph Pencawan
21/5/2021 19:59
Operasi Yustisi Digelar, Sembilan Tempat Usaha di Sumut Ditindak
Satgas Covid-19 Pematangsiantar menggelar Operasi Yustisi ke tempat usaha, Jumat (21/5/2021).(MI/ Belvania Sianturi )

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Utara kembali menjalankan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Tim satgas bersama dengan personel TNI dan Polri mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi, mulai Kamis (20/5) malam.

"Kegiatan penertiban ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalamRangka Pengendalian Penyebaran Covid-19," tegas Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, Jumat (21/5).

Baca juga: Jenazah Wagub Papua Akan Diterbangkan dari Jakarta Besok

Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut untuk menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di provinsinya.

Tempat makan/minum dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam skala yang cukup besar.

Tempat-tempat usaha yang ditertibkan diprioritaskan yang berada di Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang. Dalam instruksi Gubernur, jam operasional mereka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.

Bila melewati batas waktu tersebut maka petugas akan meminta mereka menutup tempat usahanya saat itu. Dan apabila mambandel, petugas dapat menyegel dan menghentikan sementara tempat usahanya.

Setiap kali melaksanakan razia, tim akan diperkuat sekitar 105 personelyang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP.

Pada awal pelaksanaan razia kali ini, kata Koloner Munzir, pihaknya menindak sembilan tempat usaha. Antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie.

Pada tahap awal, tempat-tempat ini masih diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional, sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.

Adapun operasi ini akan berlangsung sampai tanggal 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya