Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sumatra Utara kembali menjalankan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Tim satgas bersama dengan personel TNI dan Polri mulai menertibkan tempat-tempat makan/minum dan hiburan malam, yang dinilai melanggar jam operasi, mulai Kamis (20/5) malam.
"Kegiatan penertiban ini sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/14/INST/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) dalamRangka Pengendalian Penyebaran Covid-19," tegas Koordinator Pelaksana Monitoring Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Kolonel Kav Munzir Iliyas, Jumat (21/5).
Baca juga: Jenazah Wagub Papua Akan Diterbangkan dari Jakarta Besok
Seperti diketahui, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi tersebut untuk menyikapi terjadinya peningkatan kasus Covid-19 di provinsinya.
Tempat makan/minum dan hiburan malam menjadi sasaran utama karena dinilai rentan terjadi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dalam skala yang cukup besar.
Tempat-tempat usaha yang ditertibkan diprioritaskan yang berada di Kota Medan, Kota Binjai dan Kabupaten Deliserdang. Dalam instruksi Gubernur, jam operasional mereka dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Bila melewati batas waktu tersebut maka petugas akan meminta mereka menutup tempat usahanya saat itu. Dan apabila mambandel, petugas dapat menyegel dan menghentikan sementara tempat usahanya.
Setiap kali melaksanakan razia, tim akan diperkuat sekitar 105 personelyang terdiri dari TNI, Polri, BPBD Sumut dan Satpol PP.
Pada awal pelaksanaan razia kali ini, kata Koloner Munzir, pihaknya menindak sembilan tempat usaha. Antara lain Cafe Town, Cafe Century, Cafe Permata, Cafe Ratu, Cafe Fitnes, Cafe Rileks, Cafe Gasken, tempat makan SOP Buntut, dan Jeda Kupie.
Pada tahap awal, tempat-tempat ini masih diberi peringatan untuk mematuhi jam operasional, sesuai dengan instruksi Gubernur Nomor 188.54/14/INST/2021.
Adapun operasi ini akan berlangsung sampai tanggal 31 Mei 2021. Setelah itu, Satgas akan mengevaluasi kembali kebijakan tersebut. (H-3)
PEMPROV DKI Jakarta tak akan melakukan operasi yustisi bagi pendatang baru Jakarta, tetapi akan melakukan pembatasan terkait penyaluran bantuan sosial (bansos).
Pendatang baru yang ingin mengadu nasib di Kota Depok diminta mempersiapkan jaminan kesempatan untuk bekerja.
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mempersilahkan para pendatang dari daerah lain tinggal ke Jakarta pascalebaran. pihaknya tidak akan menggelar operasi yustisi
Pendatang baru yang akan datang usai Lebaran tahun 2025 diprediksi sekitar 10.000 hingga 15.000 jiwa.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung tidak akan menerapkan kebijakan yustisi atau penertiban secara hukum bagi pendatang baru pada musim Lebaran tahun ini.
Semua pihak berhak datang berkunjung atau menetap di Jakarta. Karena itu, Pemprov DKI tidak akan melakukan operasi yustisi untuk mencegah pendatang.
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Selama masa pandemi covid-19 ini, pekerjaan bidan sebagai salah satu garda terdepan layanan kesehatan menjadi lebih rumit.
Di Jakarta, ada sejumlah tempat yang bisa dikunjungi, jika memang ingin menghabiskan waktu sambil menikmati suasana khas Imlek.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved