Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Tim Hukum BirinMu Dinilai Lakukan Blunder

Denny Susanto
19/5/2021 19:05
Tim Hukum BirinMu Dinilai Lakukan Blunder
Suasana sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta(ANTARA/Indrianto Eko Suwarso)

IM Hukum pasangan Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) dinilai melalukan blunder jika menyatakan survei palsu dijadikan alat bukti dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi.

Hal itu dikemukakan, Muhamad Raziv Barokah, tim hukum pasangan Denny Indrayana-Difriadi Derajat (H2D). "Mungkin lawyernya tidak benar-benar ikut dalam sengketa pilgub tersebut. Jelas yang diajukan sebagai bukti adalah produk jurnalistik dari jejakrekam.com, bukan hasil survei," ungkapnya.

Jika ingin dipermasalahkan, lanjut Raziv, silakan Tim Hukum BirinMu menghubungi redaksi jejakrekam.com.

Dia menilai ada upaya kampanye hitam guna menggiring opini miring terhadap H2D di Mahkamah Konstitusi. Pemungutan suara ulang yang diputus MK tidak didasarkan atas survei, tapi MK meyakini adanya kecurangan.

Seperti yang terjadi di Banjarmasin Selatan, saksi KPU sendiri yang mengakui adanya pembukaan kotak suara yang tidak sesuai aturan. Namun saksi tersebut tidak tahu bahwa hal tersebut melanggar.

Ia menambahkan pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar juga terjadi karena adanya kecurangan berupa penambahan surat suara sebanyak 20 kotak suara. Itu dibuktikan dengan keterangan saksi dan surat dari KPU adanya perpindahan kotak suara yang janggal.

Sementara PSU di Binuang, Kabupaten Tapin terjadi karena adanya kecurangan. Ada 24 tempat pemungutan suara dengan kehadiran 100% dan seluruhnya memilih BirinMu. Bahkan orang yang sudah meninggal bisa memilih BirinMu.

"Kecurangan-kecurangan inilah yang menjadi sebab PSU di 827 TPS di Kalimantan Selatan," tegasnya.

Sebelumnya Tim Hukum BirinMu (Paslon 01) menilai Denny Indrayana dan Tim Hukum H2D (Paslon 02) terbukti menggunakan hasil survei siluman SMRC (Saiful Mujani Research and Consulting) tentang 74% pemilih Banjarmasin memilih karena uang.

Data itu diajukan sebagai salah satu alat bukti PHPU di MK saat menggugat kemenangan Paslon 01 dalam Pilkada Gubernur Kalimantan Selatan 2020. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : NUSANTARA
Berita Lainnya