Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Lima Hari Penyekatan, Polri Putar Balik 104.370 Kendaraan

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
10/5/2021 15:46
Lima Hari Penyekatan, Polri Putar Balik 104.370 Kendaraan
Petugas Kepolisian memeriksa dokumen pengendara yang melintas di check point penyekatan arus mudik Gerbang Tol Cikupa, Tangerang, Banten.(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

LIMA hari digelarnya penyekatan selama masa larangan mudik lebaran 2021, Polri telah memutarbalikkan 104.370 ribu kendaraan hingga Senin (10/5).

Adapun selama masa larangan mudik ini terdapat 381 titik pos penyekatan yang disiapkan oleh Polri untuk mengantisipasi laju pemudik.

"Pencegahan mudik sampai hari ini memutarbalikan kendaraan sebanyak 104.370," papar Karo Penmas  Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/5).

Penghadangan terhadap masyarakat yang hendak mudik, lamjut Rusdi, merupakan bagian dari upaya pencegahan penyebaran covid-19 yang masih mewabah di Indonesia.

Rusdi menyebut larangan ini berkaca dari peningkatan virus corona pasca lebaran 2020. Kala itu, peningkatan kasus cukup tajam hingga mencapai 93 persen.

Baca juga: Warga Jabodetabek Tidak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta

"Polri mengimbau kesadaran dari masyarakat untuk tidak mudik tahun ini dikarenakan masih Pandemi Covid-19," ungkap Rusdi.

Rusdi juga menjelaskan bahwa pihaknya tak ingin mengulang kembali adanya peningkatan angka kematian hingga 63 persen seperti tahun lalu.

Sebelumnya, peemerintah resmi melarang mudik Lebaran selama 12 hari terhitung sejak 6-17 Mei 2021. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan penularan virus Covid-19.

Larangan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya