Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Dua Kereta Api Purwokerto Beroperasi bukan untuk Angkut Pemudik

Lilik Darmawan
05/5/2021 00:20
Dua Kereta Api Purwokerto Beroperasi bukan untuk Angkut Pemudik
Pemudik pulang kampung lebih awal.(MI/Adi Kristiadi.)

PT KAI mengoperasikan dua kereta api (KA) bukan untuk mengangkut pemudik, melainkan hanya melayani perjalanan mendesak dan kepentingan nonmudik. Keduanya ialah KA Serayu relasi Purwokerto-Kiaracondong-Pasarsenen PP dan KA Kutojaya Selatan relasi Kutoarjo-Kiaracondong PP.

Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan bahwa operasional KA pada periode 6-17 Mei, hanya dikhususkan untuk perjalanan yang mendesak. "Perjalanan KA jarak jauh bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang," katanya pada Selasa (4/5).

Dijelaskan oleh Ayep, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan jasa KA ialah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik yakni bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lain yang dilengkapi surat keterangan dari kades atau lurah setempat. "Untuk ASN, kepolisian, TNI, dan lainnya, persyaratannya yaitu print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat di atasnya serta identitas diri calon pelaku perjalanan," jelasnya.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa atau lurah.

"Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik berlaku secara individual, untuk sekali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas," ujarnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya