Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi Palembang, Sumatera Selatan, memvonis Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) nonaktif Johan Anuar delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam perkara korupsi pengadaan tanah kuburan yang merugikan negara Rp5,7 miliar pada 2013, Selasa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang juga mewajibkan terdakwa mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,2 miliar dengan ketentuan diganti hukuman satu tahun penjara jika tidak mampu ditunaikan.
"Juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa hukuman," Ketua Majelis Hakim Erma Suharti membacakan putusan di Ruang Tipikor PN Palembang.
Vonis tersebut hampir sama dengan tuntutan Jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis delapan tahun penjara dan didenda Rp200 juta serta dicabut hak politiknya.
Majelis hakim menyatakan Johan Anuar melanggar Pasal Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dalam putusanya, majelis hakim memberi poin pemberat yakni terdakwa tidak mendukung program pemberantasan korupsi, terdakwa berbelit-beli dalam persidanya dan tidak memberikan contoh baik semasa aktif sebagai anggota DPRD OKU periode 2009-2014.
Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya Titis Rachmawati menyatakan banding atas putusan tersebut karena menilai putusan tersebut murni berdasarkan tuntutan JPU dan tidak mempertimbangkan fakta persidangan.
Baca juga: JPW: Janggal Aiptu Tomy Tidak Diperiksa Dalam Kasus Sate Sianida
"Laporan BPK mengakui ada masyarakat yang menerima dana ganti rugi pengadaan tanah totalnya Rp2 miliar, itu seharusnya juga ditarik, bukan dikenakan untuk Johan Anuar," kata Titis usai persidangan.
Selain mengajukan banding, pihaknya juga akan menempuh berbagai terobosan hukum lain.
Sementara Jaksa KPK M Asri Irawan mengatakan ganti rugi yang diterima masyarakat dihitung secara komperhensif sebagai kerugian negara.
"Pengadaan tanah itu termasuk perbuatan melawan hukum, jadi ganti rugi dihitung sebagai kerugian negara (total loss)," jelas Asri.
Terdakwa Johan Anuar Johan pada 2012 sedang menjabat Wakil Ketua DPRD OKU, dia telah menyiapkan lahan yang akan ditawarkan ke Pemkab OKU untuk kebutuhan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan menugaskan Nazirman dan Hidirman untuk membeli lahan dari berbagai pemilik tanah dan nantinya tanah-tanah tersebut diatasnamakan Hidirman.
Johan juga telah mentransfer Rp1 miliar kepada Nazirman sebagai cicilan transaksi jual beli tanah untuk merekayasa peralihan hak atas tanah tersebut sehingga nantinya harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan adalah harga tertinggi.
Untuk memperlancar proses tersebut, Johan menugaskan Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) saat itu Wibisono menandatangani proposal kebutuhan tanah TPU untuk diusulkan ke APBD Tahun Anggaran (TA) 2013.
Pada 2013, Johan mengusulkan anggaran TPU dalam APBD Kabupaten OKU TA 2013 yang memang tidak dianggarkan sebelumnya.
Selain itu, ia juga aktif melakukan survei langsung ke lokasi TPU dan menyiapkan semua keperluan pembelian dan pembebasan lahan dengan perantaraan Hidirman (orang kepercayaan Johan).
Dalam proses pembayarannya, tanah TPU tersebut senilai Rp5,7 miliar menggunakan rekening bank atas nama Hidirman atas perintah Johan.
Proses pengadaan tanah TPU tersebut sejak perencanaan sampai penyerahan hasil pengadaan tidak sesuai dengan ketentuan sehingga berdasarkan audit yang dilakukan oleh BPK RI diduga telah terjadi kerugian keuangan negara senilai Rp5,7 miliar.(Ant/OL-4)
Ini kata BMKG. soal anggapan sebagian orang yang menganggap bahwa gempa Banyuasin tidak lazim karena terjadi di wilayah yang belum pernah terjadi gempa.
Sebayak tujuh program prioritas yang akan dijalankan dalam upaya percepatan kesejahteraan rakyat dan pembangunan di Sumatra Selatan (Sumsel).
GUBERNUR Sumsel mengaku sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo Subianto untuk mempersingkat birokrasi dan menghapus birokrasi yang bertele-tele.
GUBERNUR Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru meminta Presiden Prabowo Subianto membantu penyelesaian pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di OKU Selatan.
GUBERNUR Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, meniadakan open house pada lebaran 2025 atau Idul Fitri 1446 Hijriah dan meminta masyarakat untuk perkuat silaturahmi dengan keluarga
Sebanyak 5.815 unit rumah yang tersebar di 17 Kabupaten/kota di Sumatra Selatan (Sumsel) akan dibedah sepanjang tahun 2025.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Depok mengalokasikan anggaran Rp50 miliar untuk merenovasi bangunan 2 Sekolah Menengah Pertama Negeri atau SMPN.
Agar Pemprov DKI mencari sumber-sumber pendanaan lainnya, seperti mendapatkan sponsor atau melakukan kerja sama dengan perusahaan-perusahaan swasta
Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2024.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan investasi di provinsi yang dipimpinnya
PEMERINTAH tengah berproses untuk menghentikan praktik open dumping di 343 TPA di seluruh Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol menyebutkan penutupan ini akan dilakukan bertahap
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp3,4 triliun dalam APBD 2025 untuk mendukung program prioritas yang berdampak langsung pada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved