Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
BELASAN kendaraan roda empat yang terindikasi akan melakukan perjalanan keluar daerah ditindak pada saat penyekatan dalam rangka kebijakan larangan mudik Lebaran di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5).
Ada sekitar 15 kendaraan yang berasal dari daerah Bogor, Jakarta, Depok, Cianjur dan lainnya langsung ditindak dengan diminta putar balik dan tidak melanjutkan perjalanan mudik.
Petugas juga sempat menghentikan satu kendaraan yang mencurigakan. Pada saat pemeriksaan, ternyata mobil jenis Grand Max dengan nomor polisi E-1757-PI itu mengangkut enam pemudik ke Cilacap, Jawa Tengah.
Lantaran nekat mudik, seluruh penumpang yang diangkut travel gelap itu disuruh turun dan tidak dibolehkan melanjutkan perjalanan. Kemudian kendaraannya langsung ditahan pihak kepolisian.
"Modus kita temukan pemudik menggunakan travel gelap. Ada juga penumpang yang mengaku masih saudara dengan penumpang lain, padahal bukan," ungkap KBO Satlantas Polres Cimahi, Iptu Erin Heriduansyah di sela-sela penindakan.
Sementara itu, kendaraan pemudik yang melanggar aturan ditempel stiker khusus dari kepolisian kemudian diminta putar balik kembali ke daerah asal.
Kismono, 40, pengemudi travel gelap menyebut, dirinya disuruh atasannya membawa para penumpang ke daerah Cilacap. Dia juga mengaku hanya mengetahui larangan mudik yang akan berlaku pada 6 Mei mendatang. "Mereka (penumpang) bayar Rp300 ribu per orang untuk sekali pergi ke Cilacap," bebernya.
Seperti diketahui, pemerintah telah secara resmi melarang mudik Lebaran dari 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penularan virus korona. (OL-13)
Baca Juga: Paket Hemat Pos Indonesia, Kirim Barang 10 Kg Bayar Lebih Murah
Tim SARĀ gabungan telah mengevakuasi 38 jenazah korban longsor di Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Donny menjelaskan bahwa berdasarkan penegasan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan, tidak ditemukan unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut.
Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal meninjau dan mengevaluasi penanganan bencana longsor di Desa Pasirlangu, Bandung Barat
Pemerintah daerah telah menetapkan Status Tanggap Darurat sejak 23 Januari 2026 selama 14 hari guna memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan terkoordinasi.
Dari sepuluh kantong jenazah korban longsor Cisarua Bandung Barat yang berada di pos DVI, enam di antaranya telah berhasil diketahui identitasnya.
SEBANYAK 23 anggota TNI dikabarkan menjadi bagian dari 82 orang yang hilang akibat tertimbun longsor Cisarua Bandung Barat. Kodam III/Siliwangi menyatakan tengah menelusuri informasi itu.
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved